• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita Headline

Ibadah Qurban Bukti Cinta Terhadap Sesama

admin by admin
30 Juni 2023
in Headline, Hikmah, Opini, Pojok MUI
0
Ibadah Qurban Bukti Cinta Terhadap Sesama
131
SHARES
335
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prof Dr H A Khumaidi Ja’far, S Ag, MH, Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Lampung

Hari raya Idul Adha disebut juga hari raya qurban, karena pada hari itu seluruh umat Islam melakukan kegiatan penyembelihan hewan qurban sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Berqurban merupakan wujud syukur kita kepada Allah SWT atas segala kenikmatan yang telah diberikan kepada kita semua, bahkan apabila kita ingin menghitung nikmat-nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepada kita, tentunya kita tidak akan sanggup untuk menghitungnya, hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (QS An-Nahl ayat 18).

Berdasarkan ayat ini jelas bahwa kita diperintahkan untuk mensyukuri akan nikmat-nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepada kita. Salah satu wujudnya kita diperintahkan untuk berkurban, hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Kautsar ayat 1-2 yang artinya:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berqurbanlah.”

Ayat ini jelas bahwasanya sebagai wujud syukur, kita diperintahkan untuk mendirikan sholat sembari berkurban, sehingga berdasarkan ayat ini bahwa belum sempurna sholat seseorang sebelum ia berkurban.

Menurut para pakar bahasa Arab, bahwa qurban berarti suatu sarana untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Qurban juga bisa didefinisikan sebagai penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah SWT pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq (ayyam al-tasyriq), yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Artikel Terkait  5 Aspek Sabar yang Disebutkan dalam Alquran

Dalam fiqih, qurban dikenal dengan istilah udhhiyyah yang berarti hewan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari idul adha sampai akhir hari tasyriq. Bahkan salah satu hikmah berqurban adalah dapat menjauhkan diri dari sifat-sifat kebinatangan.

Adapun hukum ibadah qurban menurut para ahli hukum Islam adalah sunah muakadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi orang Muslim yang mampu. Ketentuan mampu di sini tidak selalu identik dengan orang kaya, artinya orang yang berqurban tidak mesti harus kaya.

Dalam pandangan Mazhab Syafii, apabila seseorang masih mempunyai sejumlah uang di luar kebutuhan dan biaya hidupnya pada hari raya idul adha dan tiga hari berikutnya, yakni hari-hari tasyriq (ayyam al-tasyriq), maka baginya telah berlaku kewajiban untuk berkurban. Dan perlu diperhatikan bahwa berqurban itu tidak hanya cukup sekali dalam seumur hidup, tetapi selama memiliki kemampunan, maka setiap tahun kita berkewajiban untuk berkurban.

Berqurban merupakan bukti syiarnya agama Islam, hal ini terbukti seluruh umat Islam menyelenggarakan pemotongan hewan kurban, bahkan berqurban juga bisa sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama manusia, di mana hasil pemotongannya dibagikan kepada orang lain, khususnya fakir dan miskin.

Berqurban juga bisa sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah SWT, hal ini sebagaimana gambaran yang dikisahkan nabi Ibrahim dan Ismail, di mana nabi Ibrahim sampai tega mengorbankan anak kesayangannya untuk disembelih (dikorbankan) demi mewujudkan ketaatannya kepada Allah SWT.

Berqurban juga bisa berfungsi sebagai sarana untuk mengurangi akan keburukan-keburukan atau dosa-dosa kita, hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang artinya: “Ketahuilah sesungguhnya kurban-qurban yang kalian lakukan (kurbankan) akan menjadi penyelamat bagi kalian (para pelaku kurban) dari keburukan dunia dan keburukan akhirat ”.

Artikel Terkait  Kiai Cholil: Ukhuwah Holistik Kunci Damai di Tahun Politik

Di sisi lain Rasulullah SAW sangat membenci dan mengancam orang-orang yang tidak mau atau enggan berkurban, hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang artinya: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban tetapi tidak mau berkurban, maka mati sajalah ia sebagai orang Yahudi atau orang Nasrani.”

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “ Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban tetapi tidak mau berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kita. ”

Berdasarkan ayat dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jelaslah bahwa berqurban memiliki rahasia yang sangat luar biasa, di mana di satu sisi berqurban bisa menjadi penyelamat dari keburukan di dunia dan akhirat, dan di sisi lain berqurban juga bisa menjadi sarana penyempurna ibadah.

Dengan demikian jelaslah bahwa berqurban bisa menjadi sarana sosial sekaligus menjadi sarana ibadah. Untuk itu berqurban jangan hanya dipahami secara tekstual saja, tetapi juga harus dipahami secara konstekstual. Artinya bahwa secara luas berqurban tidak serta merta hanya dapat diwujudkan dalam bentuk pemotongan hewan sebagaimana yang biasa dilakukan setiap hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, tetapi berqurban juga bisa diwujudkan dalam bentuk-bentuk yang lain (seperti harta, tenaga, pikiran/ide, waktu, dan lain-lain).

Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya “ Barangsiapa yang mempunyai ilmu, maka berikanlah ilmunya, barangsiapa yang mempunyai harta, maka berikanlah hartnya, dan barangsiapa yang mempunyai kekuatan/tenaga, maka berikanlah kekuatan/tenaganya.

Namun kenyataan dalam masyarakat masih banyak orang-orang yang enggan untuk berkurban, hal ini bukan saja karena mereka tidak tahu akan rahasia pentingnya berkurban, tetapi juga karena memang mereka pelit. Untuk itu perlu adanya sosialisasi yang optimal tentang kesadaran berkurban, baik berqurban dalam bentuk hewan (yang waktunya telah ditentukan), maupun berqurban dalam bentuk-bentuk yang lain, sehingga tidak ada lagi orang yang pelit atau enggan untuk berqurban, yang pada akhirnya kepedulian antar sesama dapat diwujudkan dan dirasakan bersama.

Artikel Terkait  MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

Bahkan di sisi lain ibadah qurban juga bisa sebagai ritual ketundukan sekaligus inspirator pengembangan kesalehan sosial bagi orang Muslim, sehingga ibadah qurban tidak hanya menjadi kegiatan rutinitas yang sifatnya sekedar bagi-bagi daging, melainkan ibadah qurban dapat mengandung 3 (tiga) makna yang dalam yaitu Pertama, ibadah qurban merupakan bentuk kesediaan manusia untuk mengorbankan harta bendanya demi menuju jalan Allah. Kedua, ibadah qurban dilakukan demi membela dan membantu kaum dhuafa’, khususnya fakir dan miskin. Ketiga, ibadah qurban dapat dijadikan spirit atau motivasi untuk menuju kehidupan yang lebih baik.

Dengan demikian ibadah qurban mengandung pesan substansial agar kita selalu termotivasi untuk membantu meringankan penderitaan orang lain, sehingga berqurban adalah bagaimana kita bisa berbagi kepada sesama. Wallahualam bishawab.

Tags: al kautsar 1-2an nahl ayat 18hari tasyriqhukum qurbanIdul AdhaIdul qurbankeistimewaan qurbankeutamaan qurbanpenyembelihan qurbanQurbansunnah qurban
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia