• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Daging Sapi dan Babi, Bagaimana Cara Membedakannya?

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
15 September 2021
in Berita, Halal MUI, Hikmah
0
Daging Sapi dan Babi, Bagaimana Cara Membedakannya?
831
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Sajian daging sapi menjadi primadona sebagai santapan spesial bersama keluarga. Tak heran jika permintaan daging sapi di pasaran melonjak. Hal inilah yang kemudian banyak dimanfaatkan oleh oknum nekad untuk mengoplos daging sapi dengan daging babi untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM MUI, untuk menghindari hal ini, Dr Ir Joko Hermanianto, dosen Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, membagikan lima aspek yang bisa dilihat secara kasat mata dalam membedakan daging sapi dan daging celeng.

  1. Warna Daging

Warna daging babi lebih pucat dari daging sapi. Warna daging babi mendekati warna daging ayam. Namun perbedaan ini tak dapat dijadikan pegangan utama, karena warna pada daging babi oplosan biasanya dikamuflase dengan pelumuran darah sapi.

Meski demikian, kamuflase ini dapat dihilangkan dengan perendaman dengan air selama beberapa jam. Selain itu, ada bagian tertentu dari daging babi yang warnanya mirip sekali dengan daging sapi sehingga sangat sulit membedakannya.

  1. Serat Daging

Dari segi serat perbedaan terlihat dengan jelas antara kedua daging ini. Pada sapi, serat-serat daging tampak padat dan garis-garis seratnya terlihat jelas. Sedangkan pada daging babi, serat-seratnya terlihat samar dan sangat renggang. Perbedaan ini semakin jelas ketika kedua daging direnggangkan secara bersamaan.

  1. Lemak Daging

Perbedaan lemak terdapat pada tingkat keelastisannya. Daging babi memiliki tekstur lemak yang lebih elastis sementara lemak sapi lebih kaku dan berbentuk. Pada sapi, lemak ada yang tampak padat dan sebagian lagi berbentuk serat yang menempel pada daging. Sedangkan pada daging babi, gumpalan lemak terkumpul pada ruas tertentu dan berlapis.

Selain itu, lemak pada babi sangat basah dan sulit dilepas dari dagingnya. Sedangkan lemak sapi agak kering dan tampak berserat. Namun, kita harus berhati-hati karena pada bagian tertentu seperti ginjal, penampakan lemak babi hampir mirip dengan lemak sapi.

  1. Tekstur Daging
Artikel Terkait  Pagi ini, MUI Pusat Vaksinasi 500 Pengurus

Tekstur pada daging sapi lebih kaku dan padat dibanding dengan daging babi yang lembek dan mudah diregangkan. Melalui perbedaan ini sebenarnya ketika kita memegangnya pun sudah terasa perbedaan yang nyata antara keduanya. Tekstur daging babi sangat kenyal dan mudah direkahkan. Sementara daging sapi terasa solid dan keras sehingga cukup sulit untuk diregangkan.

  1. Aroma Daging

Daging babi memiliki aroma khas, sementara aroma daging sapi adalah anyir seperti yang telah diketahui semua masyarakat. Aroma inilah yang dapat menjadi senjata paling ampuh untuk membedakan daging sapi dan daging babi. Berbeda dengan warna yang bisa dikamuflase dan dicampur, aroma kedua daging ini tetap dapat dibedakan.

Sayangnya kemampuan membedakan melalui aromanya ini membutuhkan latihan yang berulang-ulang karena memang perbedaannya tidak terlalu signifikan. Jadi agak sedikit susah bagi kita yang belum pernah sama sekali mencium bau daging babi.

Selain kelima aspek di atas, dilansir dari Liputan 6, terdapat dua aspek lainnya yang juga bisa membantu konsumen dalam membedakan daging sapi dan daging celeng, yakni karakteristik umum daging dan lokasi penjualan.

Secara umum, karakteristik daging babi ternak dan babi hutan (celeng) mirip satu sama lain. Keduanya jelas memiliki perbedaan yang cukup banyak dengan daging sapi. Namun, ketika kedua jenis daging tersebut telah dicampurkan, apalagi setelah dikamuflase dengan darah sapi, keduanya menjadi sangat sulit untuk dibedakan.

Kemudian, lokasi penjualan daging babi biasanya dilakukan di tempat yang agak gelap dan terpisah dari yang lainnya. Hal ini untuk menghindari pusat perhatian dari orang banyak. Selain itu, dengan lokasi penjualan yang terpisah dengan daging sapi, konsumen akan lebih sulit mencari pembanding sehingga sulit untuk membedakan apakah itu daging sapi murni atau oplosan.

Artikel Terkait  Ini Fatwa Terbaru MUI Tentang Hukum Mendistribusikan Daging Kurban Olahan

Perlu diketahui juga, biasanya daging sapi yang dioplos dengan daging babi ini tidak akan terus diletakkan di meja penjual, melainkan hanya akan dikeluarkan ketika ada yang menanyakan “adakah daging yang murah”. Untuk itu, masyarakat sebaiknya waspada bila ada penjual yang menjual dagingnya lebih murah dibandingkan dengan penjual lainnya. (Din)

Tags: Aroma dagingBabi atau sapiCiri daging babiDagingDaging babiDaging halalDaging OlahanDaging sapiDaging Sapi dan babiKenali daging babiPerbedaan dagingSerat dagingTekstur dagingWarna daging
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia