JAKARTA— Pada zaman sekarang ini, banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, tetapi tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Alhasil, banyak di antara kita yang mendapatkan cara instan dengan melakukan suap agar diterima di tempat pekerjaan. Lalu, bagaimana hukum menyogok agar mendapatkan pekerjaan dengan mudah?
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Endang Mintarja, menjelaskan pada prinsipnya menyogok atau risywah adalah haram. Bahkan dilaknat Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
١- [عن عبدالله بن عمرو:] لعنَ رسولُ اللَّهِ ﷺ الرّاشيَ والمُرتشيَ قالَ يزيدُ: لعنةُ اللَّهِ على الرّاشي والمُرتشي
أحمد شاكر (ت ١٣٧٧)، مسند أحمد ١١/٤٧ • إسناده صحيح • شرح رواية أخرى
Kiai endang menambahkan, Perilaku menyogok atau suap di antara akhlak yang buruk dan dapat merusak jiwa bagi orang yang terlibat di dalamnya. Bahkan dampak buruknya dapat berkaitan dengan hak orang lain (hak adamy). “Yakni bisa saja orang yang menyogok merebut hak orang lain yang kehilangan haknya akibat sogokannya itu,” ujar kiai Endang.
Selain itu, kata kiai Endang, orang yang melakukan suap atau risywah, akan mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya. “Sehingga pelakunya tidak berhak atas Rahmat Allah dan syafaatnya Rasulullah SAW,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan gaji yang didapat dari pekerjaan hasil menyogok?
Kiai Endang menjelaskan, segala sesuatu yang didapatkan dengan cara yang haram maka hukumnya haram. Dia menegaskan, pemakan harta yang haram akan masuk neraka.
١- [عن جابر بن عبدالله:] لا يدخلُ الجنَّةَ لحمٌ نبتَ من سحتٍ وكلُّ لحمٍ نبتَ من السُّحتِ كانتِ النّارُ أولى بِهِ
ابن حجر العسقلاني (ت ٨٥٢)، تخريج مشكاة المصابيح ٣/١٣٤ • [حسن كما قال في المقدمة]
Kiai Endang menuturkan, Sebagaimana hadits ini, dijelaskan bahwa tubuh yang tumbuh dari hasil yang haram (suht) lebih pantas masuk neraka. “Kemudian hasil haram itu juga seyogianya tidak diberikan untuk menafkahi keluarga atau lainnya,” kata dia. Sebagaimana kaidah fiqih dijelaskan:
ما حرم أخذه حرم إعطائه
Kiai Endang menjelaskan, dalam konteks ini, maka kaidah tersebut dapat bermakna segala pendapatan haram, maka haram pula untuk diberikan. Menurutnya, memberikan yang haram sama dengan memberikan api.
Bahkan, kata kiai Endang, jika hasil yang haram disedekahkan, maka tidak akan bernilai pahala.
“(Sebab) Allah hanya menerima sedekah dari harta yang bersih,” kata dia sembari menukilkan hadits Rasulullah SAW berikut:
٤٩- [عن عبدالله بن عمر:] لا تُقبلُ صدقةٌ من غُلولٍ ولا صلاةٌ بغيرِ طُهورٍ
أحمد شاكر (ت ١٣٧٧)، مسند أحمد ٧/٧٧ • إسناده صحيح • شرح رواية أخرى
(Sadam Al-Ghifari/Nashih)