• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Sambut Idul Fitri, Ini Dia 4 Perintah Memaafkan Orang Lain dalam Alquran

admin by admin
21 April 2023
in Berita, Headline, Hikmah
0
Sambut Idul Fitri, Ini Dia 4 Perintah Memaafkan Orang Lain dalam Alquran
2k
SHARES
5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Usainya Bulan Ramadhan menandakan akan datang bulan Syawal dan umat Islam bersuka cita memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Dalam tradisi Islam, Idul Fitri erat kaitannya dengan momentum saling memaafkan. Meskipun begitu, di luar hari raya tersebut tidak menjadi larangan untuk saling memaafkan jika seseorang memiliki suatu kesalahan.

Berkenaan dengan hal ini, Alquran merekam perintah untuk memaafkan dalam berbagai surah di dalamnya. Pengulangan terkait sikap memaafkan ini, tentu memiliki rahasia dan hikmah besar bagi mereka yang mengerjakannya.

Oleh karena itu berikut 4 perintah memaafkan orang lain dalam Alquran yang perlu diketahui oleh setiap muslim.

Pertama, surah Ali Imran ayat 134, firman-Nya:

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(Yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam bukunya Tafsir Al-Munir menerangkan bahwa apabila seseorang memaafkan orang yang berbuat buruk kepadanya, akan tetapi sebenarnya ia memiliki kemampuan untuk membalas, maka sikap ini menunjukkan kemampuan pengendalian diri.

Ia mampu mengasah kebijaksanaan dalam berpikir serta memiliki karakter yang kuat. Menurut Syekh al-Zuhaily, sikap tersebut lebih baik dari pada seseorang yang mampu menahan amarahnya saja.

Kedua, surah al-A’raf ayat 199, firman-Nya:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ

“Jadilah pemaaf, perintahlah (orang-orang) pada yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh.”

Dalam Tafsir al-Misbah, Prof. Quraish Shihab menjelaskan kata (خُذ) yang berarti ambillah bermakna memperoleh sesuatu untuk digunakan agar memberi mudarat. Sedangkan dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia dengan kata tersebut agar mereka memilih memaafkan kesalahan orang lain dibandingkan dengan membalas atau bahkan berbuat buruk lebih dari yang pelaku perbuat kepada mereka.

Artikel Terkait  Hadirkan Dik Doank, MUI Tangsel Gelar Halaqoh Seni Budaya Islam

Selanjutnya, kata “ambillah” dari ayat ini mengandung makna sepenuh hati. Kata berikutnya adalah (الْعَفْو) yang berarti maaf dan terdiri dari tiga huruf yaitu ‘ain, fa, dan wau.

Prof. Quraish menjelaskan bahwa susunan kata ini mengandung 2 kemungkinan makna yaitu meninggalkan sesuatu dan memintanya. Sehingga dapat dipahami bahwa apabila seseorang telah memaafkan kesalahan orang lain, berarti Ia benar-benar meninggalkan (menghapus atau melupakan) kesalahan orang tersebut.

Ketiga, surah as-Syura ayat 37, firman-Nya:

وَالَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَاِذَا مَا غَضِبُوْا هُمْ يَغْفِرُوْنَ ۚ

“(Kenikmatan itu juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah segera memberi maaf.”

Masih pendapat dari ulama kenamaan yaitu Syekh Wahbah al-Zuhaily, Ia menjelaskan ayat di atas mengisyaratkan tentang kemuliaan Nabi Muhammad SAW yang memaafkan pasukan pemanah yang tidak melanggar intruksi beliau saat perang Uhud.

Tidak hanya itu, Nabi Muhammad juga memaafkan perbuatan orang-orang kafir yang menjadi penyebab kematian pamannya, Hamzah bin Abd al-Mutallib dalam peperangan tersebut.

Bahkan disebutkan dalam sebuah riwayat, beliau menjelaskan apabila seseorang yang ingin ditinggikan derajatnya oleh Allah, maka cara yang dilakukan adalah hendaklah ia memaafkan kesalahan orang yang berbuat aniaya terhadapnya.

Kemuliaan tersebut dapat diraih dengan tetap menyambung silaturrahim kepada mereka yang memutuskan hubungan dengannya. Tentu sikap ini sangat sulit untuk dilakukan, namun bukan berarti mustahil dikerjakan oleh seseorang.

Demikianlah 4 perintah memaafkan orang lain dalam Alquran. Dalam menyambut hari raya, sudah seharusnya dijadikan momentum meredam ego diri untuk bisa memaafkan orang lain.

Kendati bukan perkara yang mudah, akan tetapi dengan memaafkan kesalahan orang lain yang tulus dari dalam hati akan membawa ketenangan dalam hidup. Apabila dirasa sangat sulit untuk memaafkan orang lain, hendaknya meminta ampunan kepada Allah untuk dibukakan pintu hati agar mudah memaafkan sebagaimana perintah ini diabadikan oleh Alquran. Wallahu’alam.

Artikel Terkait  1 Syawal Ditetapkan 2 Mei 2022, MUI: Semoga Semangat Persatuan Terus Kita Pupuk

(Isyatami Aulia/Angga)

Tags: Idul Fitrilebaran idul fitri
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia