JAKARTA— Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan Call for Papers Annual Conference on Fatwa Studies ke-6. Masih sama dengan tahun sebelumnya, Call For Papers tahun ini bertema Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial. Tema utama tersebut kemudian dibagi menjadi empat sub-tema pembahasan.
“Ada empat sub tema pembahasan yaitu Kelembagaan dan Metodologi Fatwa, Fatwa Akidah dan Ibadah, Fatwa Sosial Kemasyarakatan, dan Fatwa Produk Halal, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada MUIDigital, Selasa (21/06).
Kiai Niam mengatakan, batas pengiriman makalah 8 Juli 2022. Penilaian makalah 9-15 Juli 2022. Pengumuman makalah terpilih 18 Juli 2022. Seminar dan presentasi makalah 26 sampai 28 Juli 2022.
Kiai Niam menyampaikan, Call for Papers ini gratis dan bagi peserta peserta domestik, dari manapun asalnya, akan diterbangkan ke Jakarta.
“Pemakalah terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mempresentasikan makalah di hadapan pimpinan MUI dan akademisi, ” ungkapnya.
Adapun ketentuan penulisannya, lanjut Kiai Niam, menggunakan bentuk huruf Times New Roman 12 dengan jarak/spasi tunggal. Karya tersebut ditulis di kertas ukuran A4 dengan margin atas 4, kiri 4, bawah 3, dan kanan 3. Karya tersebut ditulis maksimal dalam lima belas halaman di luar halaman referensi.
“Naskah yang sudah dikirimkan berarti menjadi milik panitia. Makalah terpilih akan dimasukkan ke dalam buku kumpulan karya, ” ujarnya.
Dia menambahkan, naskah yang sudah siap bisa dikirimkan ke email Komisi Fatwa MUI yaitu komisi.fatwamui@gmail.com. Bagi peserta yang masih kebingungan, dia menyebut kepala kesekretariatan Komisi Fatwa MUI.
“Bagi yang masih kebingungan, silakan menghubungi saudara Irbabun Nuha di nomor 085782345238, ” ujarnya. (Azhar)