• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Kunci Penting Pemulihan Ekonomi dari Anatomi Fatwa MUI

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
27 Oktober 2021
in Berita
0
Dua Kunci Penting Pemulihan Ekonomi dari Anatomi Fatwa MUI
30
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Sejak kemunculan virus Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan banyak fatwa sebagai dasar pelaksanaan hal-hal yang berkenaan dengan urusan umat. Semua fatwa tersebut merujuk pada dua hal penting, yakni pentingnya menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) diri sendiri, keluarga dan orang sekitar, serta pentingnya ketaatan pada aturan pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI), Ustaz Moh. Nashih Nasrulloh pada webinar bertema “Keseimbangan Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kesehatan di Tengah Pandemi” pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Dalam webinar kerjasama MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) itu, Ustaz Nashih berujar bahwa dua hal penting tersebut dapat dicermati pada anatomi fatwa MUI, yang selama pandemik telah menerbitkan sebanyak 10 fatwa terkait Covid-19.

Adapun terkait poin ketaatan terhadap aturan pemerintah, pria lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu menyebut dapat dimaknai sebagai sejauh mana masyarakat mengikuti aturan seperti protokol kesehatan yang ditetapkan Satuan Tugas Covid-19.

“Makna dari ketaatan terhadap pemerintah di sini adalah bagaimana ketaatan kita untuk mengikuti protokol-protokol kesehatan yang telah ditetapkan setidaknya oleh Satgas Covid-19,” ucapnya.

Mengutip data Kementerian Keuangan, Ustaz Nashih mengatakan bahwa 69 persen ekonomi nasional ditopang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun menurutnya terdapat persoalan tersendiri yang perlu diperhatikan.

“Persoalannya itu keberanian kita untuk belanja di UMKM bermasalah. Sementara jika dipikir-pikir, kalau (kita)mau belanja (di) UMKM kita sendiri misal beli gorengan atau martabak di luar, ada muncul keresahan dan ketakutan sendiri terkait higienitas, keamanan, ataupun protokol kesehatan,” ujar pria yang juga Redaktur Republika.co.id itu.

Menurutnya, hal-hal seperti keresahan dan ketakutan semacam itu adalah pekerjaan rumah untuk mampu membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, yang tentunya untuk menghidupkan kembali UMKM.

Artikel Terkait  Solusi MUI Perihal Kolom Penghayat Kepercayaan

Selanjutnya, pria lulusan magister UIN Jakarta itu kembali mengingatkan bahwa agar ekonomi bangkit, ada dua kunci yang harus terpenuhi, yakni ketaatan untuk menjaga diri sendiri, dan ketaatan untuk mematuhi kebijakan pemerintah.

Ia juga meyakini bahwa kebijakan pemerintah tidak akan bermaksud untuk mencelakakan masyarakat.

“Karena tasharraful imam (kebijakan dari seorang pemimpin) itu pasti manutun bil maslahah (terkait dengan kesejahteraan). Keputusan pemerintah tidak ada yang dimaksudkan untuk mencelakakan rakyatnya, (yakni) dalam konteks kebijakan protokol kesehatan di tempat didik maupun tempat ibadah,” tegasnya.

Terkait dengan pemulihan ekonomi, lanjut Ustaz Nashih, sudah sejalan dengan strategi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu fokus pada kesehatan. Dengan fokus terhadap kesehatan, menurutnya masyarakat akan taat terhadap protokol kesehatan di era new normal.

Ustaz Nashih juga menyinggung soal upaya vaksinasi yang terganjal oleh hoaks di tengah masyarakat. Menurutnya, bila ditelusuri, mayoritas masyarakat cenderung sadar akan vaksinasi.

“Bila kita lihat data Kementerian Kesehatan dengan WHO (World Health Organization) akan muncul demografi bahwa sebaran vaksinasi di provinsi itu rata-rata di atas 50 persen. Jadi hanya dua provinsi yang sangat rendah, yakni Riau dan Sumatera Barat,” jelasnya.

Kesadaran akan vaksinasi, menurutnya, adalah tugas pemerintah dan harus disadari oleh masyarakat bahwa vaksinasi diperlukan untuk memulihkan ekonomi. Ia juga menuturkan pentingnya ada agen-agen edukasi kesehatan di tengah masyarakat.

“Untuk menyampaikan (seruan) kepada masyarakat jika ingin bangkit, atau (ingin) ekonomi kita pulih, kita tetap taat pada prokes (protokol kesehatan) sembari menggeliatkan lagi yang biasa dagang, ya dagang. Yang ekspedisi, ya ekspedisi,” tuturnya pada sesi kedua penyampaian materi itu.

Sebagai penutup, Ustaz Nashih kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan taat terhadap Prokes yang telah ditetapkan pemerintah sebagai anatomi fatwa MUI yang dikeluarkan selama pandemik sejak Maret sampai terakhir fatwa terkait vaksinasi.

Artikel Terkait  Peran MUI dan Lembaga Fatwa Dunia dalam Penanggulangan Covid- 19

Fatwa MUI berkaitan dengan Covid-19 berjumlah 10 fatwa, dengan lima di antaranya berkaitan dengan vaksinasi seperti Sinovac, Sinopharm, Astrazeneca, Pfizer, dan Anhui. (Dimas Fakhri Br./Angga)

Tags: Antonomi fatwa MUIcovid-19Ekonomi MUIFatwa MUIhifdzun nafsInfokom MUIMUI DigitalPemulihan ekonomi
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia