JAKARTA— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengesahkan lima fatwa tentang sejumlah problematika kekinian seputar keuangan syariah.
Kelima fatwa tersebut yaitu fatwa Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.
Ketua BPH DSN MUI, KH Dr Hasanudin, mengatakan pengesahan lima fatwa tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI yang dilaksanakan 19 dan 24 Agustus 2021. Kiai Hasanuddin, mengatakan dengan penambahan lima fatwa baru di atas, maka total jumlah fatwa yang disahkan DSN-MUI menjadi sebanyak 143 fatwa yang sebelumnya berjumlah 138 fatwa.
“Selanjutnya untuk diketahui dan dipahami substansi dari kelima fatwa tersebut, disampaikan pula kepada para DPS yang masih bagian dari DSN-MUI,” kata dia dalam Workshop Pra Ijtima Tsanawi, Senin (4/10).
“Mudah-mudahan para DPS mendapatkan informasi lengkap mengenai fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan kemarin melalui acara ini. Kemudian dapat digunakan landasan untuk membantu para pelaku industri.” tutur dia menambahkan.
Kiai Hasanudin berharap para DPS nantinya mampu merangkul industri lembaga keuangan syariah (LKS) maupun lembaga bisnis syariah (LBS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembangkan kegiatan usaha dan produk yang mereka kembangkan.
Di samping itu, kata dia, para BPS juga perlu mengetahui tiga informasi mengenai perkembangan ketentuan di internal DSN-MUI dalam pengurusan periode 2020-2025.
Pertama, telah disahkannya Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/Po-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DSN-MUI oleh Dewan Pimpinan MUI pada 3 Agustus 2021.
Kedua, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep.79/DSN-MUI/IX/2021tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan tanggal 29 September 2021.
Fatwa tersebut menggantikan Keputusan DSN-MUI sebelumnya mengenai Sekretariat DSN-MUI Perwakilan (Keputusan DSN-MUI No. KEP. 14/DSN-MUI/IV/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan).
Ketiga, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesiano: 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang Pedoman Implementasi Fatwa Wakaf Manfaat Asuransi Dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, tanggal 29 september 2021.
“Selain mendapat informasi kelima fatwa yang baru disahkan oleh DSN-MUI, para BPS juga perlu mengetahui mengenai perkembangan ketentuan di internal DSN-MUI dalam pengurusan periode 2020-2025 ini,” kata dia.
Workshop Pra Ijtima Tsanawi yang diikuti kurang lebih 500 DPS Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) tersebut akan berlangsung sejak 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 11 Oktober 2021.
(Isyatami Aulia/Nashih)