• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: RUU Minol Tidak Perlu Menunggu KUHP

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
14 Agustus 2021
in Berita
0
MUI: RUU Minol Tidak Perlu Menunggu KUHP
417
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH. Sholahudin Ayyub dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Prof KH Noor Achmad, menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi larangan minuman alkohol.

“Undang-undang ini setau saya adalah inisiatif DPR, waktu itu yang mengusulkan adalah teman-teman dari PPP yang berjudul RUU larangan minuman beralkohol,” ungkap kiai Noor dalam webinar Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol yang ditayangkan di kanal YouTube TVMUI pada Kamis, (12/8).

Kyai Noor lebih jauh membahas tentang keterkaitan larangan minuman beralkohol dengan RUU KUHP.

“Ada beberapa pasal yang menunggu solusinya di KUHP. Namun demikian, pada saat itu juga dipandang RUU ini adalah Lex Spesialis, hingga kalau tidak menunggu KUHP tidak apa-apa, cukup dengan apa yang memang menjadi kebutuhan yang besar bagi masyarakat Indonesia ataupun bangsa Indonesia terkait dengan persoalan minuman beralkohol,” ujar kiai Noor.

Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub menyampaikan jika dasar pertama pelarangan minuman beralkohol adalah bahwa minuman beralkohol terkait dengan medis dan kriminalitas.

“Yang kedua, kita tidak menutup mata, manfaat dari minuman beralkohol ini, ada aspek ekonomi nya, aspek budayanya, dsb,” ujar Wasekjen MUI ini.

Namun, MUI meyakini bahwa dampak buruk yang ditimbulkan oleh minuman keras ini jauh lebih besar daripada manfaat yang didapat. Selanjutnya Wasekjen MUI Bidang fatwa ini membahas minuman keras sudah menjadi normal di masyarakat kita, dalam agama apapun. Dia menyebutkan ada hukum sosial tentang molimo (Moh Limo; Madat, Madon, Minum, Main , dan Maling), diantara molimo itu adalah minuman keras.

“Ketika kita berbicara tentang molimo ini kita tidak berbicara tentang masalah agama, tapi sudah menjadi budaya, menjadi norma masyarakat kita. Di undang-undang itu untuk mengakomodir norma yang sudah berkembang di masyarakat,” ujar Kiai Ayub.

Artikel Terkait  5 Hikmah dan Manfaat Hujan dalam Pandangan Islam

Kiai Ayub juga membahas jika sesuai dengan fatwa MUI yang terakhir, pada tahun 2018 lalu terkait alkohol, MUI memberikan batasan yang namanya minuman beralkohol, yang termasuk kategori khamr itu yang batas minimal nya itu 0,5. Artinya jika dibawah 0,5 itu tidak dikategorikan sebagai minuman keras atau khamr.

Kiai Noor juga menjelaskan persoalan tentang larangan minuman beralkohol sudah menjadi ekstra ordinary, sehingga ini juga menjadi bagian apa yang akan MUI sampaikan ke DPR.

“Tentang bagaimana kita menyiasati terkait dengan judul atau terkait dengan apakah ini menjadi persoalan yang Lex spesialis, sehingga tidak harus menunggu RUU KUHP atau tidak, karena kalau RUU ini kita bahas dari awal, nampaknya tidak mempunyai arti apa-apa di DPR,” ujar Kyai Noor.

Namun demikian, Kyai Noor menyebutkan jika MUI punya satu keyakinan bahwa apa yang akan dibicarakan kali ini akan sangat mempunyai nilai-nilai yang khusus, nilai-nilai yang spesifik. Berdasarkan pada pemikiran pemikiran umat Islam.

Suara ini akan menjadi suara MUI, suara yang di back up oleh seluruh ormas-ormas yang ada, persoalannya sangat banyak dan kompleks, tapi RUU ini akan sangat penting sekali.

Harapan saya, harapan dari MUI bahwa ini akan menjadi suara atau pendapat dari MUI, dan tidak ada perbedaan pendapat antar kita sendiri.

“Kita setuju dengan judul larangan minuman beralkohol karena kembali lagi ke hukum asalnya, dalam perspektif Islam, yaitu hukum asal dari minuman keras, minuman beralkohol ini adalah haram,” ujar Kiai Ayyub.
(Muhamad Saepudin/Syukri)

Tags: DPR RIFatwa MUIHukum MiraskhamrKUHPLarangan Minuman KerasMadatMadonMainMalingMinumMinuman BeralkoholMirasRUU MINOLUndang-undang
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia