JAKARTA— KH Miftachul Akhyar, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025 menggantikan Prof KH Ma’ruf Amin. Sementara Dr Amirsyah ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Buya Anwar Abbas.
Sedangkan Ketua Dewan Pertimbangan, Prof KH Ma’ruf Amin. Munas juga menetapkan sejumlah nama untuk menduduki posisi wakil ketua umum yaitu Buya Anwar Abbas, KH Marsyudi Suhud, dan Buya Basri Bermanda.
Penetapan tersebut dihasilkan secara mufakat tim formatur Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemilihan tersebut melalui rapat tertutup 17 tim formatur dengan mengikuti protokol kesehatan dan menjalani rapid test setelah sebelumnya swab test.
“Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuaan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat,” kata Kiai Ma’ruf yang didaulat sebagai ketua tim formatur, di arena Munas X MUI, Jakarta, Jumat (27/11).
Ketujuh belas tim formatur tersebut yaitu Prof Dr KH Ma’ruf Amin (unsur ketua umum), Dr Anwar Abbas (unsur sekjen), Prof Didin Hafidhuddin (unsur wantim), KH Bambang Maryono (unsur MUI Kepri), Dr KH Khaeruddin Tahmid (unsur MUI Lampung), KH Rahmat Syafei (unsur MUI Jawa Barat), KH Maman Supratman (unsur MUI Bali), Khairil Anwar (unsur MUI Kalteng), Drs KH Ryhamadi (unsur MUI Sultra), Dr Abdullah Latuapo (unsur MUI Maluku) KH Masduki Baidhlowi (unsur NU), Dr Amirsyah Tambunan (unsur Muhammadiyah), Buya Basri Barmanda (unsur Perti), KH Amad Sodikun (unsur Syarikat Islam), Dr Jeje Zainuddin (unsur Persatuan Islam), Prof Amany Lubis (unsur perguruan tinggi), KH Abdul Gofar Rozin (unsur pesantren).
Selain menetapkan formasi kepengurusan baru, Munas X MUI menghasilkan sejumlah keputusan antara lain di bidang fatwa, Munas memutuskan empat fatwa soal haji dan satu fatwa soal human deploit cell.
Sementara itu untuk rekomendasi, Munas X MUI mengeluarkan Taujihat Jakarta merespons berbagai problematika dan dinamika mutakhir di tingkat nasional dan internasional. (Nashrullah/Nashih)