JAKARTA — Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dan memberikan kontribusi terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR pada 2022. Terdapat dua RUU yang dibahas MUI bersama ormas Islam dan stakeholder yang lainnya.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak mengatakan dua RUU yang dibahas adalah minuman beralkohol dan tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, Komisi Hukum dan HAM MUI juga memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum di daerah Bekasi dan Jakarta Barat dalam mengatasi kendala dan permalasahan pendirian masjid. “Advokasi dan koordinasi dengan daerah mengatasi permasalahan hukum di daerah. Kemudian kita juga bisa selenggarakan Seminar Tnternasional tentang HAM dalam Perspektif Pancasila dan Islam,” kata Prof Deding Ishak kepada MUIDigital, Senin (23/1/2023).
Menurut Prof Deding, melalui Seminar Internasional tentang HAM dalam perspektif Pancasila dan Islam, para ulama, dai, ustadz, ustadzah, dan umat mengetahui bagaimana perspektif negara Pancasila dan Islam serta tetap merujuk pada HAM secara universal tetapi tentu saja bukan HAM yang diterapkan di dunia barat. Selain itu, kata dia, pelaksanaan HAM di Indonesia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai agama, khususnya Islam yang berkembang dan dianut oleh masyarakat Indonesia.
Dia menyebutkan, kegiatan yang akan berlanjut pada periode 2023 antara lain melaksanakan program atau kegiatan yang belum seluruhnya bisa dilaksanakan periode 2022 karena terbatas waktu maupun anggaran. Selain itu, dia menjelaskan, Komisi Hukum dan HAM MUI akan mulai dengan kegiatan pelatihan dan pengawasan legal drafting perancangan undang-undang terkait dengan undang-undang zakat.
“Kita akan melatih para pengurus MUI provinsi, kabupaten, kota agar mereka punya pemahaman dan kemampuan terkait dengan perancangan perundang-undangan khususnya dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam konteks pembuatan peraturan daerah terkait dengan kepentingan umat. Umpamanya, tentang zakat tentang pesantren, tentang madrasah, produk halal, pernikahan beda agama, tentang perlindungan tokoh agama. Itu semua tentu akan bermanfaat,” ujar Prof Deding.
Dia menambahkan, MUI melalui Komisi Hukum dan HAM melakukan kerja proaktif kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan DPR dengan DPD maupun kementerian, lembaga terkait menyangkut pengawasan terhadap undang-undang sekaligus juga perancangan dari RUU, baik inisiatif DPR maupun inisiatif pemerintah. (Siti Nurmah Putriani/Fakhruddin)