JAKARTA — Indonesia Halal Watch menyelenggarakan webinar bertajuk Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemik Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Rabu (01/9).
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, berusaha menyesuaikan diri dengan mengadakan modified onside audit.
“Mulai tahun lalu, ketika bulan Maret kita sudah mulai mendapat tamu, Covid-19. Kita harus stay home, tidak bisa audit langsung,”
Padahal menurut Direktur Utama LPPOM MUI Ir Muti Arintawati, proses audit di lokasi adalah salah satu persyaratan untuk proses pemeriksaan sertifikasi halal. Untuk itu LPPOM MUI mengembangkan satu metode yang bisa menggantikan proses audit di lokasi dengan dilakukan secara online.
Muti menguraikan, jika modified onside audit adalah audit yang dimodifikasi, dimana auditor melakukan On-Side Audit ke perusahaan, kemudian melakukan pemeriksaan untuk memenuhi 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH).
“Audit tetap dapat dilakukan dengan metode remote audit dengan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan internasional,” ujar Muti.
Lebih jauh Muti menjelaskan, pelaksanaan nya adalah dengan menyesuaikan fasilitas yang dimiliki perusahaan, seperti dengan menggunakan media zoom atau bahkan video call.
Pelaksanaan modified onside audit ini dikatakan Muti, sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi Fatwa, bahkan komisi fatwa bisa menerima hasil tersebut dan menetapkan produknya halal.
Untuk penyesuaian dengan regulasi terkini, Muti menjabarkan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, yang pertama yang dilakukan oleh MUl dengan mengubah masa ketetapan halal menjadi 4 tahun. Kami juga melakukan penyesuaian dalam proses audit.
“Total batas proses sertifikasi adalah 21 hari, itu mencakup dari mulai pendaftaran sampai keluarnya sertifikat halal dari BPJPH,” ujar Muti.
Bagian dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) audit dalam negeri diberi waktu 15 hari, yang juga bagian dari 21 hari tadi, kemudian jika ada hal yang tidak bisa diselesaikan, maka boleh ada proses perpanjangan selama 10 hari.
Dengan demikian, total maksimal untuk proses audit adalah 25 hari. Khusus untuk pelaku usaha luar negeri dibatasi selama 15 hari, kemudian bisa diperpanjang 15 hari, jadi proses maksimal audit adalah 30 hari.
Webinar ini juga dihadiri beberapa narasumber lain diantaranya: Ketua MUI Drs. Sholahudin Alaiyubi; Plt. Kepala BPJPH Dr.H. Mastuki; Direktur LPPOm MUI, Ir Muti Arintawati, dan Direktur Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah.
(Muhamad Saepudin/Angga)