Dengki, iri hati atau hasad sejatinya merupakan penyakit hati dan sifat tercela yang dilarang dalam Islam. Pendengki biasanya tidak senang ketika melihat teman, kerabat, atau tetangganya mendapatkan kebahagiaan atau kesuksesan. Mereka ingin kenikmatan yang dimiliki orang lain itu berpindah kepada dirinya.
Sering kali rasa dengki lahir karena merasa dirinya lebih mulia dibandingkan orang lain. Layaknya iblis yang dengki dan enggan sujud kepada Nabi Adam. Iblis merasa dirinya lebih mulia dari Adam, sebab Adam diciptakan Allah SWT dari tanah, sedangkan iblis dari api. Maka terkutuklah iblis karena kedengkian dan kedurhakaannya itu.
Namun ternyata tidak semua dengki atau hasad itu dilarang. Dalam hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud, ada dua dengki yang diperbolehkan. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (kepada) seorang yang Allah berikan harta, lantas ia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran (ketaatan) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu), lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR Bukhari no 1409 dan Muslim no 1352)
Dalam hadits lain, sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma pun pernah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (pertama) kepada seorang yang telah diberikan Allah (hafalan) Alquran lalu ia membacanya siang dan malam, (kedua) kepada seorang yang dikaruniai Allah harta kekayaan, lalu ia menginfakkan harta itu di jalan Allah siang dan malam.” (HR Bukhari no 7529 dan Muslim no 1350)
Imam Abu Zakariya an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menjelaskan makna ‘hasad’ menurut ulama. Yakni terbagi menjadi dua makna, makna hakiki (sebenarnya) dan makna majazi (kiasan).
Makna hakiki dari ‘hasad’ yaitu dengki atas kenikmatan yang dimiliki orang lain dan berharap dicabutnya nikmat tersebut, lalu berpindah kepada dirinya. Dengki seperti ini yang dilarang bahkan hukumnya haram dalam Islam.
Adapun makna majazi dari hasad adalah “ghibthah”, yaitu berharap mendapatkan nikmat yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut.
Dalam kata lain, ghibthah adalah motivasi agar bisa seperti orang lain dalam hal kebaikan. Dengki jenis ini dalam perkara dunia diperbolehkan, sementara dalam perkara agama dan ketaatan dianjurkan.
Lebih lanjut, Imam Nawawi menegaskan bahwa hasad yang dimaksud dalam dua hadis di atas adalah ghibthah, yakni dengki yang disukai. (Lihat: Abu Zakariya an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 6, hal. 97)
Sehingga dapat disimpulkan, dalam Islam, ternyata ada dengki yang dibolehkan bahkan dianjurkan, yaitu:
Pertama, kepada orang berilmu yang senantiasa mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain.
Kedua, kepada penghafal Alquran yang senantiasa membaca Alquran siang dan malam.
Ketiga, kepada orang kaya yang dermawan dan menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT siang dan malam. Wallahu a’lam. (Shafira Amalia, ed: Nashih)