JAKARTA-Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Penyalahgunaan narkotika ini di luar kepentingan pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan merupakan perbuatan melawan hukum Islam dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Selain itu narkotika juga menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh, seperti: saraf, otak, hati, dan dampak serius pada kerusakan moral dan sosial masyarakat, khususnya pada generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa dan negara.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam kurun waktu 2021 hingga pertengaha 2022 telah berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti narkoba berupa 42,71 ton sabu; 71,33 ton ganja, 1.630.102,69 butir ekstasi, dan 186,4 Kg kokain.
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa, telah memberikan pedoman bagi seluruh umat masyarakat melalui Fatwa No 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba.
Mari kita simak penjelasan dari pedoman Fatwa MUI No 53 Tahun 2014 berikut ini:
Pertama, seseorang yang memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya adalah haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had atau ta’zir. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 57:
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan”.
Kedua, produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat, karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan khamr.
Ketiga, negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba sesuai kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT surat al-Maidah ayat 32-33:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (۳۲) إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (۳۳)
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar”.
Keempat, pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.
Hal ini diperkuat pendapat para ulama, antara lain Wahbah Al-Zahili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, pada juz 7 halaman 5595, yang artinya:
“Orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan, kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh misalnya orang yang memecah belah jamaah kaum Muslimin dan orang yang mengajak kebidahan dalam agama… Nabi memerintahkan agar membunuh orang yang sengaja berdusta atas namanya. Nabi ditanya oleh Dailam al-Himyari dalam riwayat Ahmad dalam Musnad-nya, tentang orang yang tidak mau berhenti minum khamar pada kali keempat (minum yang keempat kali setelah diingatkan), beliau bersabda, “Jika mereka tidak mau meninggalkan (tidak mau berhenti minum), maka bunuhlah.”
Kesimpulannya yaitu oleh menjatuhkan hukuman mati sebagai siyasah (politik hukum) kepada orang yang selalu melakukan kejahatan (tindak pidana), peminum khamar, pelaku kejahatan (berupa gangguan terhadap) keamanan negara, dan sebagainya.
Kelima, penegak hukum yang terlibat dalam produksi, dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman. (Ratna, ed: Nashih).