• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Secercah Harapan Pengurus MUI Sulsel dalam Perumusan Fatwa Uang Panai

mui-prov by mui-prov
23 Juni 2022
in MUI SulSel
0
secercah-harapan-pengurus-mui-sulsel-dalam-perumusan-fatwa-uang-panai
23
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA berharap fatwa uang panai kelak bisa memudahkan bagi calon pengantin di Sulsel.

“Jangan dipersulit tapi berilah kemudahan untuk calon mempelai,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah, mengatakan, banyak kejadian uang panai memberatkan pria sehingga lamaran pernikahan kandas.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel Prof Dr Siti Aisya Kara MA Phd, mengatakan, fatwa uang panai dapat membantu calon mempelai terutama perempuan.

Menurutnya, banyak perempuan ditinggalkan calonnya karena mahalnya uang panai.

Ketua Bidang PPRK MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA

“Perempuan itu menerima lamaran dan sulit untuk berpindah ke lain hati. Jangan sampai perempuan tersebut stres,” kata Prof Aisya Kara.

BACA JUGA:

Ini Masalah Uang Panai yang Dirumuskan Tim Fatwa MUI Sulsel

Tonton Sore Ini MUI Sulsel Rumuskan Fatwa Uang Panai

MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA menyarankan, “Fatwa uang panai nantinya disosialisasikan lewat para dai dan tokoh masyarakat yang ada di Sulsel.”

Ungkapan-ungkapan tersebut di atas disampaikan di tengah rapat perumusan masalah seputar uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Rapat perumusan terbuka untuk umum. Kegiatan disiarkan langsung melalui media sosial MUI Sulsel.

Hadir Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa Lc MA, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muh Ghalib MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah MA,

Artikel Terkait  Dihadapan Polda Sulsel, Ketum MUI Sampaikan Persatuan Umat

Ketua Komisi Seni Budaya Islam Prof Dr Tadjuddin Maknun SU, Ketua Bidang PPRK Prof Dr Hj Siti Aisya Kara MA Phd, Sekertaris Komisi PPRK Dr Syarifah Raehana SAg MAg, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdy Khalid MA.

Selanjutnya hadir pengurus fatwa MUI Sulsel: Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, Dr KH Yusri Arsyad MA, Dr KH Abbas Baco Miro Lc MA, Dr H Nasrullah bin Sapa Lc MM, Dr KH Shaifullah Rusmin Lc MThI, Dr H Abd Rahman Ambo Masse Lc MEI, Dr KH Iqbal Gunawan MA, dan Dr KH Muhammad Khiyar Hijaz Lc MA.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Muammar Bakry, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, memandu rapat perumusan sekaligus membacakan satu per satu poin draf fatwa uang panai.

MUI Sulsel, dalam rapat ini, menguraikan pertimbangan dan latar belakang masalah berikut ini.

a. Pemberian uang panai’ telah menjadi adat di kalangan masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja;

b. Uang Panai’ merupakan pemberian uang yang berasal dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita sebagai rasa penghargaan dengan memberikan sejumlah untuk prosesi pesta pernikahannya. Uang panai’ pada suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

c. Uang panai‘ berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai‘ adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara kelauarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan;

Artikel Terkait  Lantik Pengurus MUI Maros, MUI Sulsel Sarankan Jaga Nilai Nalusereng

d. Beberapa jenis pemberian dalam pernikahan dalam tradisi Bugis-Makassar seperti uang panai‘, leko, erang-erang (seserahan), sompa atau sunrang (mahar) dan passio (pengikat);

e. Beberapa realitas yang terjadi di tengah masyarakat terkait uang panai’ antara lain:

1) Terjadinya pergeseran budaya uang panai’ yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, menjadi ajang prestise dan pamer di tengah masyarakat;

2) Sebagian masyarakat menjadikan anak perempuan sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai’ yang setinggi-tingginya;

3) Menjadikan uang panai yang derajatnya sebagai pelengkap (tahsiniyat) menjadi hal yang paling utama (dharuriyat) dalam perkawinan dibandingkan dengan mahar yang hukumnya adalah wajib;

4) Menjadikan uang panai’ sebagai penentu realisasi sebuah perkawinan dibandingkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam;

5) Terjadinya berbagai bentuk kejahatan (riba, mencuri dll) untuk memenuhi uang panai’;

6) Terjadinya kasus perzinaan yang dilakukan oleh muda-mudi karena ketidaksanggupan untuk menikah karena tingginya uang panai’;

7) Terjadinya kawin lari (silariang) dan nikah siri yang dilakukan oleh kedua mempelai karena laki-laki tidak sanggup memenuhi uang panai’;

8) Banyaknya pria dan wanita lajang yang tidak menikah karena ketidaksanggupan
untuk memenuhi uang panai’.

9) Munculnya dampak psikologis yang dirasakan oleh laki-laki seperti stres dan
kecemasan karena tingginya uang panai’.

f. Bahwa dengan hal itu, MUI Provinsi Sulawesi Selatan perlu menetapkan fatwa dan memberikan rekomendasi seputar fenomena uang panai’.

Hal-hal tersebut di atas dibahas kurang lebih dua jam. Tim perumus mengoreksi dan meluruskan banyak hal serta menerima masukan peserta rapat.

Hasil pembahasan ini akan diperbaiki dan dibawa pada tahapan selanjutnya dan kemudian rilis fatwa ke publik. Nantikan.(Irfan/tim redaksi MUI Sulsel)

Artikel Terkait  Bagaimana Beda Pendapat tentang Bid’ah? Ini Jawaban MUI Sulsel

The post Secercah Harapan Pengurus MUI Sulsel dalam Perumusan Fatwa Uang Panai appeared first on MUI SULSEL.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia