• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Ulah Brutal Masih Terjadi, MUI Sulsel Ingatkan Maklumat Adab Mengantar Jenazah

mui-prov by mui-prov
23 Juni 2022
in MUI SulSel
0
ulah-brutal-masih-terjadi,-mui-sulsel-ingatkan-maklumat-adab-mengantar-jenazah
75
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Kasus pengantar jenazah di Makassar kembali ribut. Senin (20/6/22) sekitar pukul 21.00 WITA, terekam pengantar jenazah dan warga saling serang, di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Sudiang.

Bentrokan mengakibatkan enam korban luka terkena panah busur dan terkena lemparan batu. Korban dilarikan ke rumah sakit, RSUD Makassar, Daya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel prihatin kasus tersebut. MUI Sulsel, melalui Sekretaris Umum Dr KH Muammar Bakry Lc MA, mengingatkan maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah memperhatikan adab. Haram hukumnya pengantar jenazah berbuat anarkis atau kekerasan.

Maklumat MUI Sulsel tentang adab dalam mengurusi/mengantar jenazah.

Dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni: dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya.

Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu, apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya.

Salah satu sunah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berikut terjemahnya:

“Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap qirath itu sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya” (HR. Muslim).

Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438), terjemahannya sebagai berikut,

“Adab mengiringi jenazah, yakni: Senantiasa khusyu’, menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput.”

Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, “Segerakanlah (penguburan) jenazah” (muttafaqun alaihi).”

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH: Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).

“Maka kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban “dosa” jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” kata Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin dalam maklumat tersebut.

Pula disampaikan agar pengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah.

Selanjutnya maklumat tersebut juga mengimbau para pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya.

Diadang

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, warga yang bentrok tersebut menggunakan anak panah busur hingga batu.

“Enam orang terkena panah. Mereka saat ini sementara dirawat di rumah sakit,” kata Lando dikonfirmasi kumparan, Selasa (21/6/22).

Rekaman video penyerangan rombongan pengantar jenazah dan korban luka terkan busur di Sudiang Makassar. (IST/handover Tribun Timur)

Lando tidak merinci kronologi keributan ini. Tetapi, berdasarkan informasi yang diterima, keributan berawal ketika iring-iringan dari pengantar jenazah melintas di depan pom bensin di Jl Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya.

Saat itu, terdapat sejumlah pemuda berkumpul di pinggir jalan. Ketika rombongan pengantar jenazah lewat, mereka diduga ugal-ugalan. Sehingga warga pun tersulut emosi dan menyerang pengantar jenazah.

“Mereka saling serang anak panah busur dan batu di tengah jalan,” ungkapnya.

Dalam insiden ini, enam orang yang belum diketahui identitasnya terkena anak panah busur. Mereka dikabarkan terkena panah di punggung, pantat, kaki dan betis.

Artikel Terkait  Pengurus Komisi Infokom MUI Sulsel Ajak Muhamadiyah Bulukumba Maksimalkan Dakwa Digital

Kasus bentrokan antara pengantar jenazah dan warga di Sudiang Makassar ini terekam video dan viral di media sosial dua hari terakhir.

Tribun Timur menghimpun berita ini sebagai update dari kumpulan fakta banyaknya kasus kegaduhan pengantar jenazah di Makassar.

Kasus di Sudiang. Dalam rekaman yang beredar sekelompok warga terlihat mengadang rombongan pengantar jenazah, sambil melemparinya.

Bahkan, ambulans yang membawa jenazah sempat tertahan.

Mobil yang di belakangnya yang terekam mendahului ambulans, terkena lemparan.

“Mutar semua di pengendara, kacau di depan. Bentrok-bentrok,” kata pria yang merekam kejadian itu.

Tidak hanya itu, dalam rekaman video lain yang beredar, sejumlah pemuda terkena anak panah.

Ada yang terkena di betis, kaki hingga di punggung.

Mereka pun dirawat di rumah sakit akibat lesatan anak panah busur oleh pelaku.

“Iya benar, kejadiannya tadi malam antara kelompok warga dan rombongan pengantar ambulans,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) siang.

Akibat kejadian itu, lanjut Lando, terdapat enam korban luka.

“Total ada enam korban luka, ada kena busur sama kena lemparan,” ujar Lando.

Korban kata dia, merupakan rombongan pengantar jenazah.

“Korban dirawat di RSUD Daya, korban semuanya pengantar jenazah,” bebernya.

Pihaknya pun mengaku masih menyelidiki para pelaku dan motif penyerangan itu.

“Polisi sementara melakukan penyelidikan terkait motif dan pelaku,” jelasnya.

Dosen ATIM Jadi Korban Amukan

Seorang pengendara mobil yang diketahui merupakan dosen Politeknik ATIM Makassar terluka akibat dikeroyok rombongan pengantar jenazah di Jl Sunu, Makassar, tanggal 14 Desember 2021.

Peristiwa ini bermula saat rombongn pengantar jenazah berpapasan dengan korban saat pulang kerja.

Korban yang baru keluar dari kampus tiba tiba diserang oleh rombongan meski korban telah berupaya meminggirkan kendaraannya.

Korban yang terluka langsung dibawa kerumah sakit setempat sementara kendaraan korban alami kerusakan.

Artikel Terkait  Inilah yang Bisa Membatalkan Itikaf Anda di Masjid

Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini berikut bukti rekaman CCTV.

Bentrok dengan Supir Truk

Seperti diberitakan tribuntimur.com, rombongan pengantar jenazah dari Jalan Lembo, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar diadang oleh warga Dusun Salenrang, Desa Salenrang, Bontoa, Maros, Kamis (21/9/2017).

Pasalnya, warga setempat tak setuju setelah rombongan pengantar tersebut merusak sebuah truk Hino warna merah DD 8636 DG yang dikemudikan oleh Rusdi (35), warga Dusun Kandeapi, Mandai.

Kapolsek Lau, AKP Ismail, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat rombongan jenazah melintas di jalan Poros Maros- Pangkep, Desa Salenrang.

Saat itu, truk Dina yang dikemudikan Rusdi dari arah Maros kota akan belok kanan ke arah pabrik Bosowa Semen.

“Namun tiba-tiba seorang pengendara motor trail warna biru menggunakan baju warna biru berboncengan dengan perempuan, meminta Rusdi untuk berhenti,” kata Kapolsek.

Setelah berhenti, dua pengantar jenazah, Maing dan Fandi langsung melakukan pengeroyokan.

Pengantar lain juga berhenti dan membantu rekannya memukul korban.

Pelaku kemudian memukul truk korban dengan menggunakan batu. Hal ini mengakibatkan kerusakan parah di bagian depan truk.

“Korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri dan luka robek pada lengan sebelah kiri,” katanya.

Setelah itu, truk didorong masuk ke drainase. Hal tersebut memperparah kerusakan dan membuat korban bercucuran darah.

Hal ini pun memicu kemarahan warga Dusun Salenrang, Desa Salenrang, Bontoa, Maros.

Sekitar pukul 16.00 wita, setelah rombongan pengantar kembali untuk menuju ke Makassar, puluhan warga Salenrang berada di lokasi kejadian dan menghadang pelaku.

“Saat rombongan kembali menuju Makassar di lokasi kejadian, puluhan teman dan keluarga korban menunggu. Pada saat lewat, massa mencegat rombongan,” kata Kapolsek Lau, AKP Ismail.

Sumber: Tribun Timur/MUI Sulsel/Kumparan

The post Ulah Brutal Masih Terjadi, MUI Sulsel Ingatkan Maklumat Adab Mengantar Jenazah appeared first on MUI SULSEL.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia