Makassar, muisulsel.com – Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel menanggapi kasus aborsi dengan tujuh janin yang membusuk di Biringkanaya, Kota Makassar.
Ketua Komisi PPRK MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA, mengatakan, pasangan pria-wanita yang tidak terikat pernikahah sah seharusnya tidak boleh melakukan hal yang melampaui batas seperti aborsi, karena akan berdampak buruk, terutama bagi wanita.
“Perempuan biasanya memiliki dampak sosial dan moral lebih berat dibandingkan laki-laki misalnya dicemooh dan dicaci maki sebagai perempuan yang tidak beres, tidak direspek baik oleh masyarakat di sekitarnya,” kata Prof Aisya kepada muisulsel.com, Jumat (10/6/22).
Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menambahkan, “Sebaiknya laki-laki harus bertanggungjawab untuk menikahi perempuan sehingga bisa hidup normal di tengah masyarakat dan hidup tenang.”
PPRK MUI Sulsel juga mengharapkan ada support system yang terkoordinasi untuk mengurangi kasus serupa. Penyedia layanan kos atau asrama memperketat pasangan yang belum nikah, jangan campur.
“Kita juga berharap kepada pemerintah setempat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aturan yang telah ditetapkan karena sekarang lagi marak pasangan belum sah hidup bersama di kos,” katanya.
Anggota Komisi PPRK MUI Sulsel, Hj Masnawati Mappasawang SH MKn, mengatakan, perlu pembinaan keagamaan untuk mengurangi kasus aborsi.
“Perlunya pembinaan agama terkait adab pergaulan, antara lawan jenis karena kasus ini bermula dari minimnya pengetahuan agama khususnya masalah kemuslimahan,” kata Masnawati yang juga wakil ketua Pengurus Pusat Notaris Muslim Indonesia Bidang Tarbiyah dan Diklat.
Pelarian Sejoli Terduga Pelaku
Seperti diberitakan detik.com melalui detikSulsel, Kamis, (9/6/2022), aparat kepolisian mengamankan sepasang pria-wanita diduga pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makanan dalam kamar kos, di Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
Sejoli tersebut kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi. Tersangka wanita lebih dulu ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/6/22). Hari yang sama, polisi menangkap tersangka pria di wilayah Kalimantan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, mengatakan, sejoli itu masih dalam perjalanan menuju ke Makassar. Tapi penetapan tersangka terhadap sejoli itu sudah bisa dilakukan lebih awal.
“Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka,” kata Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6/22) malam.
Budi mengatakan kedua tersangka mengakui aborsi karena ketujuh janin bayi itu hasil hubungan gelap mereka. Kedua tersangka juga mengaku merasa malu terhadap janin bayi itu.
“Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil,” kata Budi.
Aborsi Sejak 2012?
Kembes Budi mengatakan aborsi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Aborsi pertama kali dilakukan pada 2012 silam.
“Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang,” tutur Kombes Budi.
Sejoli tersebut selalu berhasil melakukan aborsi karena tersangka wanita meminum ramuan tertentu. Sementara tersangka pria disebut berperan aktif membantu pasangannya melakukan aborsi.
“Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan,” tutur Budi.
Budi juga memastikan tersangka wanita melakukan aborsi tak hanya di satu lokasi saja alias di tempat yang berbeda-beda. Namun dia tidak menyebutkan di mana saja lokasi yang dimaksud. “Tempatnya pindah-pindah,” katanya.
Dia juga mengungkap sedikit fakta terkait sosok tersangka wanita. Dia merupakan seorang karyawan tanpa dijelaskan tersangka bekerja di perusahaan mana. “Karyawan,” ungkap Kombes Budi.
Kendati demikian, Budi memberi bocoran bahwa pekerjaan tersangka wanita terkait kesehatan. Dia menegaskan tersangka memang memiliki pengalaman medis.
“Ya pekerjaan di dalam kesehatan. Ya punya pengalaman medis,” kata Budi.
Kronologi Tujuh Janin
Kabarnya, janin-janin malang tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik kos-kosan inisial NA di wilayah Biringkanaya, Makassar, Ahad (5/6/22). NA awalnya mencium bau tak sedap dari kamar kos tersangka wanita.
“Baunya (bau tak sedap) tercium, apa pemilik kos itu eh apa bau yang kurang pas itu loh,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat berbincang dengan detikSulsel, Selasa (7/6).
Kamar itu sudah ditinggalkan tersangka wanita sejak Desember 2021. Karena bau tak sedap itu semakin mengganggu, NA terpaksa masuk menggunakan kunci cadangan.
“Akhirnya pemilik tempat itu masuk, karena sudah mulai bau, akhirnya ditemukan lah tumpukan kardus itu, tempat-tempat yang ditempati naro (menyimpan) itu tupperware (kotak makan) di situlah ditemukan (janin bayi),” kata Reonald.(muisulsel/irfan/detiksulsel/detik.com)
The post PPRK MUI Sulsel Tanggapi Kasus Aborsi 7 Janin, Harap Pengawasan Rumah Kos appeared first on MUI SULSEL.