Makassar, muisulsel.com – Masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT memanas lagi. Kali ini bara LGBT bersumber dari Kantor Kedutaan Besar Inggris di Kawasan Kuningan, Jakarta, Indonesia.
Belum lama ini bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT dan bendera kebangsaan Inggris, Union Jack, berkibar berdampingan di pelataran kantor tersebut.
Pihak Kedubes Inggris juga mengobarkan gambar tersebut di akun resmi media sosial Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia) dan viral. Warganet protes, mengecam.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag, mengatakan, pengibaran bendera LGBT oleh Kedubes Inggris pertanda yang bersangkutan tak menghargai Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
“Indonesia tidak mengakui dan menolak kegiatan LGBT karena bertentangan dengan konstitusi bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan, di mana semua agama tidak membolehkan perbuatan LGBT,” kata Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, saat jadi penceramah kajian rutin di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Senin (23/5/2022).
Muammar mengingatkan, negara lain yang berkantor di Indonesia harus menghargai aturan negeri yang mengharamkan LGBT ini.
“Negara lain harus menghormati Indonesia sebagai negara yang berdaulat, jangan buat polemik dengan pengibaran bendera LGBT. Silakan kibarkan tapi jangan di Indonesia,” ujar Muammar, Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf Makassar.
Muammar mengutarakan, dalam ajaran Islam perbuatan LGBT merupakan dosa besar dan mengundang azab dari Allah ta’ala. Demikian ajaran agama yang lain juga mengharamkan LGBT.
Salah satu perbuatan LGBT, liwath atau gay, yaitu, hubungan homoseksual antara laki-laki dengan laki-laki. “Statusnya jauh lebih buruk dibandingkan zina. Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun sebelumnya,” kata Muammar.
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (Q.S. Hud [11]: 82).
Terkait masalah ini nabi juga mengancam pelaku LGBT dengan hukuman mati, namun para ulama menafsirkan bahwa yang boleh melakukan hukuman adalah pemerintah yang berkuasa setempat. Tidak boleh kita main hakim sendiri karena itu melanggar aturan.
Muammar mengimbau kepada masyarakat agar peduli dan melakukan pencegahan kepada pelaku LGBT dengan memberi motivasi dan nasihat untuk kembali kepada fitrahnya.
“Kita tidak boleh melakukan pembiaran kepada pelaku LBGT. Kita harus memberi dukungan untuk rehabilitasi,” tegas Muammar.
Tindakan Pemerintah
Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi akan memintai pertanggungjawaban Owen Jenkins, Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste.
“(Hari ini) Kemlu memang memanggil, namun akan diterima oleh pejabat yg menangani kawasan Amerop (Amerika-Eropa),” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (23/5/2022).
“Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitifitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia,” Teuku Faizasyah menambahkan.
Sebelumnya jagat dunia maya Indonesia meributi Podcast di Channel Youtube Deddy Corbuzier. Deddy mewawancarai pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert.
Deddy akhirnya minta maaf dan mencabut kontennya akibat terjangan protes warganet Indonesia yang tak terbendung, dahsyat. (Irfan)
The post Ini Kecaman MUI Sulsel ke Kedubes Inggris, Gara-gara Bendera LGBT appeared first on MUI SULSEL.