• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Ingatlah Peran Manusia Pemelihara Lingkungan

mui-prov by mui-prov
28 April 2022
in MUI SulSel
0
ingatlah-peran-manusia-pemelihara-lingkungan
24
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh:
Sekretaris Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Sulsel Letkol Sus Husban Abady MHi

Manusia sebagai khalifah di muka bumi diberikan tugas oleh Allah SWT untuk memakmurkan bumi, manusia harus mampu memberikan keselarasan dunia dan akhirat, karena manusia adalah makhluk sosial yang bersentuhan dengan makhluk lain yang ada di sekitarnya.

Walaupun bumi ini diciptakan untuk tempat hidup manusia, namun bukan berarti manusia bisa semena-mena dalam memperlakukan alam ini, manusia wajib memperhatikan rambu-rambu yang tercantum dalam Alquran dan sunah.

Prinsip tauhid, amanah, islah, rahmah, iqtisad, ri’ayah, hirasah, hafazah, dan lain-lainnya merupakan prinsip-prinsip yang harus selalu melekat pada diri manusia dalam berinteraksi dengan alam ini.

Dalam konteks pemeliharaan lingkungan, Allah SWT telah memperingatkan manusia sesuai dengan firman-Nya dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 41, yang artinya:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini memberikan informasi kepada kita bahwa kerusakan lingkungan disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, karena mereka tidak memperhatikan pesan atau peringatan Allah dalam berinteraksi dengan alam, mereka bebas menebang pohon, menimbung tempat peresapan air kemudian mendirikan bangunan yang menjulang tinggi, mengeruk tanah dengan bebas, mendirikan bangunan di aliran sungai, semua itu dilakukan tanpa memperhitungkan efek negatif yang akan ditimbulkan seperti tanah longsor, banjir, gempa bumi, penyumbatan dan penyempitan aliran sungai serta bencana-bencana lainnya.

Pemeliharaan lingkungan bukan hanya untuk kepentingan manusia itu sendiri tetapi juga untuk kepentingan makhluk lain, tidak ada kehidupan di dunia ini tanpa adanya saling ketergantungan antara satu dengan yang lainnya, karena sejak awal penciptaan manusia sudah menggantungkan dirinya pada satu sama lain, bila terjadi gangguan yang luar biasa terhadap salah satunya, maka makhluk yang berada dalam lingkungan hidup tersebut akan ikut juga terganggu. Di sinilah perlunya keseimbangan.

Sebagaimana alam ini diciptakan dengan seimbang oleh Allah SWT maka sudah menjadi kewajiban bagi manusia untuk menciptakan keseimbangan alam ini, sesuai dengan firman Allah SWT., dalam Al Qur’an Surah Al-Hijr ayat 19, yang artinya : “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung, serta Kami tumbuhkan di tanah segala sesuatu menurut ukuran.”

Maka sungguh perbuatan yang amat tercelah bila manusia berbuat semena-mena di muka bumi ini, sehingga menimbulkan kerusakan di dalamnya, betapa rendah moral seseorang jika diberi sesuatu hanya sekedar menikmatinya saja, tetapi selanjutnya dia tidak memeliharanya.

Kita harus menyadari bahwa dunia yang terdiri atas tanah, air, laut, gunung, bukit, lembah dan segala isinya itu, bukanlah untuk kepentingan manusia saja, tetapi juga untuk kepentingan makhluk lain, terutama yang nampak di alam syahadah.

Artikel Terkait  Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab

Keindahan alam sudah mulai memudar dengan adanya krisis lingkungan global, hal ini terjadi karena adanya kerusakan lingkungan beserta ekosistemnya, ketika ekosistem ini rusak, maka akan menyebabkan kerusakan sistem lainnya, maka perlu kita jaga agar ekosistem ini sebagai tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan yang utuh dan menyeluruh serta saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.

Baca juga: Ketum MUI Sulsel Harap Rektor Unhas Bersinergi dengan Ulama

Baca juga: MUI Sulsel Tanggapi Ulah Rentenir Tahan Jenazah: Itu Dosa!

Demikian risalah dakwah Ustaz Husban Abady ketika tampil sebagai penceramah tarwih malam ke-24 Ramadan 1443 Hijriah, di Masjid Wahyu Jl Salemo, Kota Makassar (25/4/2022). (Irfan)

Sekretaris Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Sulsel Letkol Sus Husban Abady MHi. 

The post Ingatlah Peran Manusia Pemelihara Lingkungan appeared first on MUI SULSEL.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia