TANYA, muisulsel.com — Assalamualaikum. Saya ingin menanyakan perihal ziarah kubir bagi wanita. Hukumnya ?
— Dari +62 813 4242 99…
JAWAB — Ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh.
Pendapat ini berdasar kepada hadits dari Abu Huraira ra yang berbunyi
أنّ رسول الله لعن زوّار القبور
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur”.
Dalam hadits tersebut Nabi melarang wanita berziarah kubur dengan menggunakan kalimat لعن . Dan kalimat لعن sendiri termasuk kalimat yang musytarak antara larangan yang haram dan larangan yang makruh.
Ulama lebih memilih laknat pada hadits tersebut sebagai larangan makruh bukan haram karena ada hadits-hadits yang membolehkan Wanita ziarah kubur.
Pendapat kedua, pendapat ulama yang mengharamkan ziarah kubur berdasarkan hadits di atas
Pendapat ketiga, pendapat mayoritas ulama yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah. Pendapat ini berdasar kepada:
- Hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra. Ia bertanya: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)
- Hadits tentang seorang wanita yang menangis saat menziarahi kubur anaknya, namun ia tidak dilarang. Dan Rasulullah berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah” (HR. Bukhari)
- Apa yang diriwayatkan bahwa Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat
- Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: “Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur” (HR al-Hakim).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diketahui bahwa larangan wanita ziarah kubur terkait dengan ziarah yang dibarengi dengan fitnah atau dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, ikhtilat antara pria dan wanita di perjalanan dan sebagainya.
Jika ziarah kubur dibarengi dengan fitnah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang maka ziarah kubur tidak diperbolehkan.
Namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita butuh untuk mengingat kematian seperti halnya kaum pria.
Imam al Nawawi mengomentari dalam kitab al Majmu’ bahwa pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah pendapat syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah, intinya jumhur ulama membolehkan disertai makruh tanzih.
Muhammad bin Hasan al Syaibani mengatakan: Tidak mengapa ziarah kubur (baik pria maupun Wanita) untuk mendoakan si mayit dan untuk mengingat kematian.■ fir
*) Dijawab oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel
The post Apa Hukumnya Wanita Ziarah Kubur ? appeared first on MUI SULSEL.