• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Urgensi Sertifikasi Halal Dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat – 2

mui-prov by mui-prov
29 Desember 2021
in MUI SulSel
0
urgensi-sertifikasi-halal-dalam-upaya-pemberdayaan-ekonomi-umat-ΓÇô-2
82
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

■ Oleh : Dr Zainuddin SAg SH MH, Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Sulawesi Selatan, dan Dosen Hukum Ekonomi Islam Fakultas Hukum UMI Makassar

OPINI, muisulsel.com — Salah satu usaha dalam memberdayakan ekonomi umat adalah sertifikasi halal produk barang dan jasa pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Adanya kecenderungan konsumen muslim untuk mengkomsusi produk halal semakin meningkat (kesadaran halal), diantara faktor-faktor yang memengaruhi konsumen diantaranya sikap religiositas (religious believe), jati diri (self identity), komponen pemasaran (marketing mix), dan label jaminan halal (halal certification).

Kenyataan menunjukkan di lapangan bahwa pada Tahun 2019 jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebanyak 15.495 dengan jumlah produk sebanyak 274.796 dari 13.951 Perusahaan.

Artinya baru 5,63% produk yang disertifikasi halal oleh LLPOM MUI. Padahal, tujuan pemberian sertifikaasi halal pada produk agar masyarakat yang membeli dan atau mengkonsumsi dengan memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang setiap produk pangan yang dikemas.

Baik menyangkut asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, maupun keterangan lain yang diperlukan sebelum memutuskan akan membeli dan atau mengkonsumsi pangan tersebut.

Berdasarkan laporan Thomson Reuters yang berkolaborasi dengan Dinar Standard yang berjudul, “The State of the Global Islamic Economy Report 2018/19”, ada dua tantangan besar dalam pensertifikan halal sebuah produk yaitu:

1) Kurangnya keselarasan global, halal jatuh pada praktik yang terbaik karena kurangnya standar yang diterima secara umum di antara badan sertifikasi secara global, seringkali mengakibatkan duplikasi biaya sertifikasi dan menambah kompleksitas;

2) Pengawasan terbatas, ada lebih dari 300 pemberi sertifikasi yang diakui secara resmi secara global, tetapi pengawasan terbatas oleh badan akreditasi masih ada yang membatasi, sehingga menyisakan ruang substansial untuk kesalahan penyajian.

Artikel Terkait  Komisi Fatwa MUI Sulsel Hadiri Rapat Koordinasi Komisi Penanggulangan HIV/AIDS

Setidaknya, ada delapan jenis informasi yang dapat diketahui dari label kemasan produk pangan yaitu sertifikasi halal, nama produk, kandungan isi, waktu kedaluwarsa, kuantitas isi, identifikasi asal produk, informasi gizi, dan tanda-tanda kualitas lainnya.

Informasi-informasi tersebut mesti diperhatikan dengan seksama supaya konsumen tidak salah beli.

Pada setiap kemasan nama produk pada labelnya merupakan informasi utama yang memungkinkan konsumen dapat mengidentifikasi jenis produk itu.

Selain keterangan-keterangan tersebut, untuk pangan olahan tertentu, pelaku usaha harus mencantumkan keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada label.

Keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan yang dicantumkan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha yang berskala kecil dan menengah sangat membantu dalam memasarkan produknya.

Adanya sertifikasi ini sebagai penanda bahwa produk yang dihasilkan layak konsumsi khususnya pada masyarakat muslim.

Sertifikasi halal ini adalah persoalan yang sangat penting karena memang sertifikasi halal, selain terkait dengan ajaran Islam untuk senantiasa mengkonsumsi barang yang halal dan baik.

Legalitas usaha tidak dapat terpisahkan dalam keberhasilan usaha tersebut, tidak hanya sekadar taat hukum, legalitas memiliki efek penguatan brand atau produk agar dapat dipercaya konsumen.

aminan Produk Halal yang salah satunya berasaskan perlindungan dan kepastian hukum ini bertujuan untuk memberikan suatu kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepsatian atas tersedianya produk halal bagi masyarakat.

Adanya Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang memandatori setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal merupakan suatu cita-cita hukum.

Ada keuntungan yang didapat apabila sebuah produk sudah bersertifikasi halal baik dari konsumen mapun produsen.

Artikel Terkait  Tingkatkan Kualitas Muraqabatullah di Akhir Tahun 1443 Hijriah 

Bagi konsumen, dengan mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal akan meyakinkan mereka sehingga konsumen tidak perlu lagi mengecek bahan-bahan pembuat makanan yang dibelinya.

Konsumen bisa langsung membeli produk yang bersertifikat halal tersebut dengan yakin dan tanpa keraguan mengenai keamanan produk yang akan dikonsumsinya tersebut.

Bagi produsen, sertifikat halal akan meyakinkan konsumen terhadap keamanan produk yang dikonsumsinya sehingga keyakinan ini akan membuat konsumen menjadi loyal dan akan terus membeli produknya.■*/bersambung

The post Urgensi Sertifikasi Halal Dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat – 2 appeared first on MUI SULSEL.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia