• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Keangkuhan Kaum Liberal

mui-prov by mui-prov
13 Desember 2021
in MUI SulSel
0
keangkuhan-kaum-liberal
75
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

■ Oleh: Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation

OPINI, muisulsel.com — Dalam beberapa waktu terakhir saya beberapa kali merespon ke ragam pernyataan tentang Islam yang dilemparkan ke publik, yang sengaja atau tidak, dapat membingungkan bahkan menyesatkan khalayak ramai (Umat). Pernyataan itu minimal melahirkan reaksi yang ragam yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pernyataan seorang dosen komunikasi UI misalnya yang mengatakan bahwa dia Muslim tapi memandang Syariat Islam sebagai sesuatu yang tidak saja tidak perlu. Tapi justeru menurutnya Syariat atau hukum Islam itu berbahaya dan bahkan ancaman bagi kemajun dan kehidupan manusia.

Atau pernyataan seorang Kyai dari Jabar yang mengatakan bahwa Islam itu adalah agama yang belum sempurna. Hal itu disampaikan justeru di saat mengutip ayat Al-Quran, Surah Al-Maidah ayat 3, yang meegaskan kesempurnaan agama Allah ini.

Demikian pula pernyataan seorang Jenderal yang salah lidah awalnya dengan mengatakan bahwa kalau dia berdoa tidak perlu berbahasa Arab. Karena Tuhannya memang bukan orang Arab. Belakangan sang Jenderal semakin menguatkan pahamnya tentang Islam dengan mengatakan bahwa orang Islam tidak perlu mendalami Islam karena dapat mengantar kepada sikap radikal atau ekstrim.

Semua pernyataan di atas dan banyak lagi semacamnya yang dilemparkan ke publik oleh kaum radikal dipromosikan sebagai opini atau pendapat yang lebih rasional atau logis. Orang-orang yang menganut paham seperti itupun diposisikan sebagai orang-orang yang lebih pintar, berwawasan luas dan jernih dalam berpikir.

Sebaliknya pendapat yang disampaikan oleh para ulama yang memang “mu’tamad” (mendalami ilmu-ilmu Islam) untuk meluruskan opini atau pendapat yang disampaikan oleh mereka itu akan dilabel sebagai opini atau pendapat yang tidak rasional atau tidak logis. Bahkan mereka yang melakukan pelurusan itu akan dituduh sebagai orang yang emosional, kurang wawasan, bahkan irrational.

Artikel Terkait  Karunia Ilmu dan Harta

Sesungguhnya tuduhan kaum liberal kepada para Ulama yang demikian menunjukkan keangkuhan sekaligus “paradoxical mind” (pikiran terbalik).

Orang liberal biasanya mengaku paling rasional. Tapi kenyataannya pandangan-pandangan yang disampaikan justeru tidak jarang merendahkan rasionalitas yang sehat. Bahkan opini dan pandangan mereka kerap menggambarkan akal yang paradoks.

Ambillah satu contoh saja dalam hal pandangan pluralisme agama yang ditafsirkan sebagai “penyamaan” semua agama. Paham pluralism mereka dimaksudkan sebagai konsep yang menyamakan atau menyatukan semua agama. Pandangan ini kemudian dibangun sebagai pandangan rasional sekaligus seolah menjadi cerminan karakter pluralis.

Pandangan demikian adalah pandangan irasional sekaligus paradoxical. Irasional karena pastinya pada setiap “dua keyakinan” ada perbedaan-perbedaan. Rasionalitas manusia sesederhana apapun pastinya menerima adanya perbedaan pada dua keyakinan yang berbeda. Kalau tidak berbeda tidak lagi dua keyakinan. Tapi menjadi satu keyakinan.

Selain tidak rasional juga paradoks. Sebab biasanya kaum liberal itu mengkampanyekan pluralisme atau diversitàs (keragaman) sebagai sesuatu yang positif. Tapi di sisi lain mereka mengkampanyekan penyamaan atau penyatuan agama-agama. Ini sebuah sikap yang paradoks. Mengaku menjunjung tinggi keragaman. Tapi justeru menghancurkan keragaman dengan kampanye menyatukan semua yang berbeda.

Sebenarnya justeru yang rasional dan logis itu adalah menerima, bahkan merangkul keragaman tanpa tendensi menyamakan apalagi menyatukan. Surah Al-Kafirun misalnya adalah surah yang di satu sisi menerima eksistensi keyakinan (agama) selain Islam. Tapi di sisi lain tegas menolak penyamaan dan penyatuan.

“Bagimu agamamu. Dan bagiku agamamu”.

Artinya ada pengakuan tentang eksistensi agama lain di sekitar kita. Tapi bukan berarti menyamakan, khususnya dalam hal kebenaran. Artinya mengakui “eksistensi” agama lain tidak harus diterjemahkan sebagai mengakui “kebenaran” agama tersebut.

Artikel Terkait  MUI Sulsel Dukung Digitalisasi Data Mualaf

Tuntutan untuk menyamakan dan/atau menyatukan agama-agama juga merupakan sikap yang paradoks. Karena sekali lagi umumnya kaum liberal ini mengaku sebagai pahlawan keragaman (champion of diversity). Dan karenanya ketika mereka menyerukan penyamaan atau penyatuan agama-agama maka itu adalah sikap yang paradoxical.

Sehingga memang pada akhirnya hanya tiga kemungkinan dari cara pandang dan sikap kaum liberal itu. Satu, memiliki keangkuhan dengan merasa paling rasional, logis serta berwawasan luas. Dua, memiliki pandangan irrational dengan bungkusan logis. Tiga, memiliki sikap atau prilaku paradoks dalam opini dan sikap.

Tapi pastinya dari semua itu tujuan akhirnya adalah membingungkan bahkan menyesatkan umat. Dan karenanya saya selalu berpesan agar membuka mata dan berhati-hati dengan kaum yang demikian. Wallahu a’lam!■

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia