TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamualaikum. Tabe, bagaimana (hukumnya) mengkonsumsi tanduk rusa, yang diambil saat hidup atau disembelih tidak secara syar’i ? Dengan informasi bahwa, ada aliran darah yang sampai pada tanduk rusa, tapi aliran darah tersebut bukan aliran yang sama dengan darah saat disembelih.
Waalaikumussalam wr. Wb.
— Abd. Rahim, 085282542***
MUI MENJAWAB — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini, yaitu fatwa no 47 tahun 2021 tentang penggunaan bulu, rambut dan tanduk dari hewan yang halal yang tidak disembelih secara syar’i untuk bahan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
Dasarnya adalah :
1. QS. An Nahl (16): 80 yang terjemahnya:
“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”.
Berdasarkan ayat ini, jumhur ulama kecuali Syafi`iy, bulu dari hewan yang halal dimakan statusnya tidak najis tanpa memandang apakah pencukuran bulu tersebut dilakukan ketika hewan masih hidup (seperti domba yang digundul untuk diambil bulunya sebagai bahan wol) atau disembelih atau telah mati tanpa disembelih.
Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa bulu dari bangkai yang dapat dimanfaatkan adalah bangkai hewan halal seperti domba, onta dan kambing.
2. Hadits Nabi SAW tentang kulit bangkai yang suci apabila telah disamak sehingga dapat dimanfaatkan.
Dari Ibn Syihab dari ibn Mas`ud dari ibn Abbas ia berkata bahwa suatu saat Rasulullah mendapati seekor kambing yang telah mati, yang kemudian diberikan kepada bekas budaknya Maimunah, isteri Nabi shallallahu alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda, “Mengapa tidak kalian ambil manfaat dari kulitnya?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kambing itu (telah menjadi) bangkai”. Maka Rasulullah bersabda: “ Yang diharamkan itu memakannya” (HR al-Bukhari dari Ibnu Abbas).
3. Kaidah Fikih
Hukum asal pada hal-hal yang bermanfaat adalah boleh dan pada hal-hal yang menimbulkan madharat adalah terlarang.
Dari dasar ini Majelis Ulama Indonesia menetapkan ketentuan hukum berikut:
■ Bulu, rambut dan seluruh bagian dari anggota tubuh manusia adalah suci, tetapi haram dimanfaatkan untuk kepentingan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
■ Bulu, rambut dan tanduk dari hewan halal (ma’kul al-lahm) yang disembelih secara syar’i hukumnya halal untuk kepentingan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
■ Kulit dari bangkai hewan halal setelah dilakukan penyamakan, statusnya suci dan boleh dimanfaatkan untuk barang gunaan non pangan, termasuk untuk obat luar dan kosmetika luar.
■ Bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syar’i statusnya suci dan boleh dimanfaatkan untuk barang gunaan non pangan, termasuk untuk obat luar dan kosmetika luar, tetapi haram untuk dikonsumsi, termasuk untuk bahan pangan.
Pertanyaan penanya dapat dijawab berdasarkan poin keempat dari ketentuan hukum fatwa di atas, yaitu mengkonsumsi tanduk rusa, yang diambil saat hidup atau disembelih tidak secara syar’i hukumnya haram.■
*) Oleh Tim Komisi Fatwa MUI Sulsel