• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Jihad dalam Implementasi  Cinta Kepada Rasulullah

mui-prov by mui-prov
30 November 2021
in MUI SulSel
0
jihad-dalam-implementasi -cinta-kepada-rasulullah
41
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

■ Oleh : Prof Dr Ir Mir Alam Beddu MSi, Guru Besar Ekologi Pertanian UIM Pengurus MUI Sulsel dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian PWNU  Sulsel

OPINI, muisulsel.com — Selama Rabiul awal- sampai saat ini rabiul akhir,  sebagian  ummat Islam melaksakan peringatan Maulid, (sebagian lain tidak memperingatinya karena perbedaan menghukumi perkara tersebut. Simak ulasan Hukum Memperingati Maulid https://muisulsel.com/bagaimana-hukumnya-memperingati-maulid-nabi/ ) sebagai salah satu bentuk implementasi kecintaan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa shallan.

Maulid adalah syiar Islam yang melebur dengan budaya masyarakat, sehingga pelaksanaan dan atribut pelaksanaanya mungkin berbeda, namun niat dan sasarannya, sama. Budaya (tradisi)  yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dipertahankan, sebagai modal sosial-spiritual dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara

Makna maulid sebagai bentuk rasa cinta kepada Rasulullah dan jalan untuk merebut cinta dan kasih sayang Allah harus diimplementasikan dalam hidup dan kehidupan: Bukti Cinta kepada Siapa yang kita cintai, ketika kita mengikuti apa yang diperintahkan dan menjauhkan apa yang dilarang, atau meneladani siapa yang kita cintai. Akhlak dan prilaku rasulullah, adalah akhlaakullah, akhlak quran., mengikuti dan meneladani Rasulullah adalah jalan merebut cinta, ridha dan kasih sayang Allah

Allah berfirman dalam Surat Ali Imran Ayat Ke 31.

قُلۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُحِبُّوۡنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوۡنِىۡ يُحۡبِبۡكُمُ اللّٰهُ وَيَغۡفِرۡ لَـكُمۡ ذُنُوۡبَكُمۡؕ‌ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Ali Imran (3):31).

Hidup ini adalah perjuangan, jihad melaksanakan perintah Allah yang dicontohkan Rasulullah untuk merebut Cinta, kasih sayang, fadhila Allah, dan mengharap pengampunan dosa dari Allah yang maha pengampun.

Apa yang harus di contoh sebagai bentuk implementasi rasa cinta, tidak terlepas dari dua hal:

Artikel Terkait  Sukses Gelar Talkshow Nasional Penguatan Karakter, Ini Harapan Pengurus Komisi PPRK MUI Sulsel

Pertama: yang berkaitan dengan fungsi dan peran kehambaan (abdillah) yaitu ibadah2 ritual: SHALAT (Wajib, awal waktu, berjamaah ditambah SUNNAH, rawatib, tahajjud, duha). Anjuran shalat tahajjud (QS. 17:79) … , berdoa (QS. 17:80), PUASA (Wajib Ramadhan, Sunnah, Senin-Kamis, ayyaamul bidh, Daud).. waantashumu khairullakum inkuntum ta’lamun, SADAKAH (Wajib (zakat), sunnah Infak), MENGUNJUNGI BAITULLAH (Wajib (HAJI) sunnah (UMRAH), MEMPELAJARI AL QUR’AN, (memahami-dan mempraktekkan dalam kehidupan)

اُتۡلُ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَيۡكَ مِنَ الۡكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ ‌ؕ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنۡهٰى عَنِ الۡفَحۡشَآءِ وَالۡمُنۡكَرِ‌ؕ وَلَذِكۡرُ اللّٰهِ اَكۡبَرُ ‌ؕ وَاللّٰهُ
يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُوۡنَ.

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabut : 45),  Akhlak Rasulullah adalah Al Qur’an.

Kedua: berkaitan dengan peran dan fungsi kekhalifahan dalam berbagai profesi (muamalah): bagaimana mencontoh Rasulullah dalam membangun hubungan kemanusiaan dan hubungan dengan alam lingkungan : Rasulullah adalah pemimpin sukses, pedagang yang berhasil, membangun rumah tangga yang bahagia: modal dan kunci utama adalah : KEJUJURAN, predikat al amin sudah di sandangnya sebelum jadi Rasul: contoh dalam penegakan hukum dan keadilan sesuai perintah Allah dalam Al Quran Surat Annisa ayat 58 sebagai berikut:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.
Yang menghancurkan ummat terdahulu adalah….Ketika yang mencuri diantara mereka adalah orang kuat (besar/penguasa) , mereka melepaskannya, tetapi sebaliknya ketika yang mencuri orang lemah, mereka menjeratnya dengan hukuman. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan tegakkan hukuman dengan memotong tangannya (HR. Al Bukhari).

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH: Fadhilah Bulan Sya’ban

Mencari rezeki dengan sumber, cara  dan peruntukan yang halal, di ridhoi oleh Allah: Beliau pernah bersabdah: Mencari rezehi yang halal adalah kewajiban, setelah kewajiban fardhu2 lainnya (H.R Al Baihaqi). Proses mencarinya harus, sungguh-sungguh, ikhlas, kerja keras, memberikan karya terbaik dalam profesi/pekerjaan. (konsep ITQAN).

Sesungguhnya Allah sangat senang dengan dengan hamba yang melaksanakan tugas dengan ITQAN (H.R Al Baihaki), dalam melaksanakan tugas dan fungsi kekhalifahan/profesi,, ketiga tiba haknya Allah tiba waktu shalat beralih ke peran ke hambaan (ibadah), shalat tinggalkan sementara aktifitas kita
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Surat Al Jumu’ah (62): 9. Setelah melaksanakan ibadah shalat Kembali melaksanakan pekerjaan dalam berbagai profesi
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. .(Surat Al Jumu’ah (62): 10
Dalam melaksanakan profesi diantara shalat hadirkan kesadaran bahwa Allah menyaksikan segala perbuatan hambanya, hadirkan sifat-sifat mulia, hadirkan KEJUJURAN, KEADILAN, EMPATI itulah Dzikrullah sepanjang hari, (QS: Annisaa (4):103…

فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah,  Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah lagi shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orangyangberiman.

Artikel Terkait  Main Ponsel Saat Khotbah Jumat Apa Hukumnya?

Pekerjaan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam lingkungan, (petani, nelayan) jangan mengeksploitasi, jaga kebersihan, hargai tanaman, ikan dan terumbuh karang  dan kehidupan makhluk lain di darat dan di laut .. makan dan minum rejekiku jangan berbuat kerusakan dibumi, (kuluu wasyrabuu min rizkillaah walau ta;saw fil ardhi mufsidin), sesungguhnya Allah tidak menyukai (Innallaaha laa yuhibbul mufsidin) hambanya yang berbuat kerusakan: Rasulullah pernah menegur orang yang menebang pohon karena alasan sudah tua/hanya melihat pohonnya, menanam tanaman adalah bagian dari sedekah untuk mendapatkan pahala:

Implementasi rasa cinta dengan mengoptimalkan aplikasi keteladanan Rasulullah dalam berbagai aspek kehidupan di lengkapi dengan memperbanyak menyebut (shalawat) kepada Rasulullah, adalah perjuangan, jihad yang hakiki , menata dan meniti kehidupan  merubut cinta, ridha dan pengampunan dosa kembali mendekat pada fitra kesucian, pribadi yang bertaqwa sebenar-benarnya taqwa (al muslimun), ….
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Pribadi yang mencapai predikat al muslimun, berserah diri, memiliki kualitas jiwa mutmainnah, ketenangan  sebagai hasil puncak perjuangan, jihad yang istiqamah, insya Allah   mendapat pengakuan sebagai hamba dan panggilan khusus dari Allah SWT masuk ke dalam syurga  jannatun naim.■

*) Disarikan dari materi khutbah Jumat di Masjid Ilaikal Mazir Majene.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia