• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Peringatan Allah tentang Pentingnya Meneliti Kebenaran Informasi

mui-prov by mui-prov
23 November 2021
in MUI SulSel
0
peringatan-allah-tentang-pentingnya-meneliti-kebenaran-informasi
218
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

■ Oleh: Asnawin Aminuddin, Komisi Komunikasi dan Informasi MUI Sulsel

OPINI, muisulsel.com — Kita sekarang hidup di era teknologi informasi. Kita semua punya hape (handphone) atau ponsel (telepon genggam), bahkan tidak sedikit di antara kita yang memiliki dan selalu membawa lebih dari satu hape.

Bukan hanya kita yang sudah dewasa, anak-anak pun umumnya sudah kita bekali hape, karena proses belajar mengajar di sekolah kini sudah banyak menggunakan perangkat hape, apalagi selama masa pandemi Covid-19.

Melalui hape, kita dapat mencari, menemukan, mengolah, dan meneruskan informasi, bahkan tanpa dicari pun, kita selalu menerima informasi melalui jaringan media sosial yang ada di hape kita, seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Instagram (IG), Twitter, dan beberapa media sosial lainnya.

Maka bersyukurlah kita yang mendapati era teknologi informasi, karena dapat dengan mudah mencari dan menemukan berbagai informasi yang dibutuhkan melalui jaringan internet di hape.

Yang jadi masalah, tidak semua informasi yang kita terima itu memang benar sesuai fakta. Tidak semua informasi yang kita itu baik dan bermanfaat. Sebaliknya, boleh jadi, informasi yang kita itu sebagian atau seluruhnya merupakan hoax atau bohong.

Boleh jadi, informasi yang kita terima itu sama sekali tidak bermanfaat, bahkan kemungkinan akan mencelakakan diri kita atau mencelakakan orang lain apabila informasi itu diteruskan.
Mengapa? Karena tidak semua orang yang membuat dan menyebarkan informasi itu memang benar-benar berniat baik dan dengan tujuan untuk kebaikan.

Bisa saja orang yang membuat dan menyebarkan informasi itu adalah orang-orang fasik yang sengaja menyebar informasi bohong untuk mencelakakan orang lain, untuk menyesatkan pikiran orang lain.

Tentang hal ini, Allah SWT memperingatkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat, surah ke-49, ayat 6, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”

Jika ada ulama yang ditangkap, dipenjara, diusir, atau lari dari negaranya, lalu kemudian diinformasikan bahwa ulama itu melawan pemerintah atau tidak mau bekerja sama dengan pemerintah, janganlah kita langsung mempercayai informasi tersebut, apalagi sampai turut menghakimi dan mengutuk ulama tersebut.

Artikel Terkait  GORESAN HATI: Kami Dengar! Dan Kami Ta’at!

Imam Syafi’i dan Imam Bukhari

Imam Syafi’i misalnya. Salah satu imam mashab ini pernah dituduh sebagai pendukung Syiah oleh pendengkinya, yakni Mutharrif bin Mâzin. Mutharrif bin Mâzin memprovokasi Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk menangkap Imam Syafii dan orang-orang alawiyin.

Maka diutuslah Hammad al-Barbari untuk menangkap Imam Syafii dan orang-orang alawiyin. Imam Syafii bersama orang alawiyin dirantai dengan besi dan dibawa dari Yaman hingga Raqqah, kediaman Harun Ar-Rasyid.

Bayangkan, betapa sengsaranya dirantai dengan besi dari Yaman hingga Baghdad. Itu terjadi karena raja mempercayai laporan dan hasutan seorang fasik bernama Mutharrif bin Mâzin.

Contoh lain yaitu Imam Bukhari. Orang yang banyak meriwayatkan hadits ini terpaksa pergi dari negerinya karena “berusaha disingkirkan” oleh Penguasa Dhahiriyah di Bukhara saat itu, yakni Khalid bin Ahmad al-Dzuhali.
Penyebabnya, Imam Bukhari menolak permintaan Khalid untuk mengajar kitab “al-Jâmi`” dan “al-Târîkh” di rumah sang penguasa.

Bukhari beralasan, seharusnya yang butuh ilmulah yang mendatanginya, bukan ulama yang mendatangi orang yang butuh ilmu. Karena perbedaan pendapat itulah dan demi keselamatan dirinya, maka Imam Bukhari pergi meninggalkan negerinya.

Jalaluddin Rumi dan Guru Syams Tabrizi

Contoh lain yaitu kisah yang dialami Jalaluddin Rumi dan gurunya, Syams Tabrizi. Jalaluddin yang bernama asli Jalāl ad-Dīn Mohammad Rūmī yang hidup pada abad ke-13 (lahir 30 September 1207, dan wafat pada 17 Desember 1273), adalah seorang penyair sufi Persia, seorang teolog, dan seorang ulama.

Suatu hari, Jalaludin Rumi ketika masih muda, mengundang gurunya, Syams Tabrizi ke rumah. Sang guru pun memenuhi undangan tersebut dan mendatangi kediaman Rumi. Setelah makanan sudah siap, Syams Tabrizi lalu mengatakan sesuatu pada muridnya itu.

“Apakah kau bisa menyediakan arak untukku?” kata sang guru.
Rumi cukup kaget mendengarnya, “Memangnya Anda juga minum (arak)?”
“Iya”, jawab Syams.
Rumi masih terkejut, “Maaf, saya tidak mengetahuinya.”
“Sekarang kau sudah tahu. Maka sediakanlah,” kata Syams

Rumi pun masih bertanya, “Di waktu malam seperti ini, dari mana aku bisa mendapatkan arak?”
“Perintahkan saja salah satu pembantumu untuk membelinya,” sang guru menimpali.
Karena merasa wibawanya bisa jatuh, Rumi pun mengelak, “Bagaimana mungkin. Kalau itu saya lakukan, maka kehormatanku di hadapan para pembantuku akan hilang.”

Artikel Terkait  Pimpinan AJC Amerika Serikat Berkunjung di Kantor MUI Sulsel

“Kalau begitu, kau sendiri pergilah keluar untuk membeli minuman itu,” kata sang guru.
“Seluruh kota ini mengenalku. Bagaimana bisa aku keluar membeli minuman?” Rumi masih merasa ragu.
Sampai disini sang guru mulai tegas, “Kalau kau memang muridku, kau harus menyediakan apa yang aku inginkan. Tanpa minum, malam ini aku tidak akan makan, tidak akan berbincang, dan tidak bisa tidur.”

Karena kecintaannya kepada Syams gurunya, akhirnya Rumi memakai jubahnya, menyembunyikan botol di balik jubah tersebut. Ia pun lalu berjalan ke arah pemukiman kaum Nasrani.
Sebelum Rumi masuk ke pemukiman tersebut, tidak ada yang berpikir macam-macam terhadapnya. Namun begitu ia masuk ke pemukiman kaum Nasrani, beberapa orang yang melihat terkejut dan akhirnya menguntitnya dari belakang.

Mereka melihat Rumi masuk ke sebuah kedai arak. Ia terlihat mengisikan botol minuman kemudian ia sembunyikan lagi di balik jubah.
Setelah keluar dari kedai arak itu, ia diikuti terus oleh orang-orang yang jumlahnya semakin banyak. Hingga sampailah Rumi di depan masjid tempat dimana ia menjadi imam bagi masyarakat kota.

Tiba-tiba salah seorang yang mengikutinya berteriak sambil menyingkap jubah Rumi: “Ya ayyuhan naas, Syeikh Jalaluddin Rumi yang setiap hari jadi imam shalat kalian baru saja pergi ke perkampungan Nasrani dan membeli minuman.”

Orang-orang akhirnya melihat botol yang dipegang Rumi. “Orang yang mengaku ahli zuhud dan kalian menjadi pengikutnya ini membeli arak dan akan dibawa pulang, orang itu kembali menambah perkataannya.

Orang-orang kemudian silih berganti meludahi muka Rumi dan memukulinya hingga sorban yang ada di kepalanya lengser ke leher.
Melihat Jalaluddin Rumi yang hanya diam saja tanpa melakukan pembelaan, orang-orang semakin yakin bahwa selama ini mereka ditipu oleh kebohongan Rumi dan ajarannya. Mereka benar-benar tanpa belas kasihan terus menghajar Rumi, bahkan ada yang berniat membunuhnya.

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH: Tabarruk Pada Orang Saleh

Kemudian Syams Tabrizi tiba-tiba datang ke kerumunan itu sambil berkata, “Hai orang-orang yang tak tahu malu. Kalian telah memfitnah seorang alim dengan tuduhan minum arak. Ketahuilah bahwa botol itu hanya berisi cuka untuk memasak.”
Namun beberapa di antara orang-orang itu tetap mengelak. Akhirnya Syams mengambil botol tersebut dan membuka tutupnya. Dia menuangkan isi dari botol itu di tangan orang-orang. Ternyata botol itu memang benar berisi cuka.

Akhirnya mereka sangat menyesal dan mulai memukuli kepala mereka sendiri. Orang-orang bersimpuh di kaki Rumi. Mereka menangis dan saling berdesakan untuk meminta maaf kepada alim tersebut dan menciumi tangan sang sufi. Kemudian mereka pun pergi satu per satu.

“Ya Syaikh malam ini engkau telah menyebabkan aku terjerumus dalam permasalahan yang besar. Kehormatan dan nama baikku menjadi ternoda. Mengapa kau melakukan semua ini?” tanya Rumi pada gurunya.

“Supaya kau paham bahwa wibawa itu hanyalah khayalan semata. Selama ini mungkin kau berpikir kalau penghormatan dari orang-orang seperti mereka adalah sesuatu yang abadi. Sekarang bisa kau lihat sendiri bukan?” kata sang guru.

Tabrizi kembali melanjutkan, “Padahal, hanya karena dugaan satu botol minuman saja, semua penghormatan itu sirna dan mereka jadi meludahimu, memukuli kepalamu, dan hampir saja membunuhmu. Inilah kebanggaan yang selama ini kau perjuangkan dan akhirnya lenyap dalam sesaat. Bersandarlah pada yang tidak tergoyahkan oleh waktu dan tidak terpatahkan oleh perubahan zaman.”

Telitilah Kebenaran Setiap Informasi

Dari tiga kisah ini, kiranya kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa tidak semua informasi yang kita terima itu benar, tidak semua baik, dan tidak semua bermanfaat.

Maka sesuai peringatan Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat, surah ke-49, ayat 6, telitilah setiap informasi yang datang atau kita terima. Jika tidak yakin akan kebenaran dan manfaatnya, maka janganlah diteruskan informasi tersebut.

Karena boleh jadi, informasi yang kita percayai dan kita teruskan itu akan mencelakakan diri kita, mencelakakan orang lain, bahkan boleh jadi akan mencelakakan suatu kaum, akibat kebodohan atau kecerobohan kita, yang akhirnya kita menyesalinya di kemudian hari.■

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia