Makassar, muisulsel.or.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA berharap pengurus fatwa MUI Kabupaten Bantaeng aktif merespon isu keumatan.
KH Ruslan mencontohkan pengurus Fatwa MUI Sulsel yang aktif dalam memberikan pelayanan kepada umat baik langsung maupun melalui digital.
“Tahun ini kita banyak menjawab pertanyaan dan memberi Fatwa berkaitan dengan masalah keumatan. Misalnya fatwa tentang pakan ubi yang dijual untuk ternak babi, fatwa Aliran sesat dan masi banyak pembahasan fatwa yang sedang dirumuskan, ” katanya.
Lanjutnya diantara Fatwa yang sedang dibahas adalah donasi ASI, bentangan mahar dan lainya.
Komisi Fatwa menjadi salah satu komisi yang sangat penting di MUI karena aktif memberikan jawaban dan kajian tentang masalah halal dan haram dan juga penetapan fatwa.
“Dalam waktu dekat kita juga menerbitkan buku MUI menjawab yang diambil dari tulisan ulama MUI Sulsel di Website MUI,” katanya saat menerima tamu dari MUI Kabupaten Bantaeng pada Senin (12/9/2023).
Selain membahas kegiatan MUI Sulsel, KH Ruslan juga berharap MUI Kabupaten Bantaeng lebih aktif lagi terutama merespon masalah aliran sesat.
Sekertaris Umum MUI Kabupaten Bantaeng DR Hasanuddin Arasy S Ag M Pd I juga memaparkan sejumlah kasus aliran sesat di Kabupaten Bantaeng yang semakin meresahkan.
Ia berharap kerjasama dengan MUI Sulsel dalam menangani kasus aliran sesat. “Kita berharap ulama di MUI Sulsel segera mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat,” katanya.
Lanjutnya aliran sesat yang dimaksud adalah Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dibawa oleh Puang Lalang yang menyerang hingga di Kabupaten Bantaeng.
“Aliran tersebut dinyatakan sesat sebab mengajarkan kepada pengikutnya bahwa mereka wajib membayar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu sebagai tebusan untuk membeli tiket surga, ” katanya.
Lanjutnya, di Kabupaten Banteng kita sudah mengeluarkan fatwa sesat kepada aliran tersebut tapi tetap ada hingga saat ini sehingga membutuhkan fatwa dari MUI Sulsel atau nasional karena faham tersebut sudah menyebar di seluruh Indonesia.
Menanggapi masalah ini Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Abd Safa Lc MA mengatakan MUI hanya bertugas memberikan penjelasan berupa fatwa dan pelaksanaan hukumnya diserahkan kepada pemerintah.MUI adalah mitra pemerintah. Jika terjadi di daerah maka kita serahkan di daerah dan skala nasional maka kira serahkan ke MUI pusat katanya, ” katanya disela kehadirannya.
Irfan Suba Raya
The post KH Ruslan Wahab Harap Pengurus Fatwa MUI Bantaeng Aktif Respon Isu Keumatan appeared first on MUI Sul Sel.