Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA, mengulas hukum donasi Air Susu Ibu (ASI) ditinjau dari sudut agama, yang digelar oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi sulsel.
Dalam upaya program percepatan penurunan stunting dan kegiatan promosi KIE pengasuhan balita oleh BKKBN Sulsel, dengan tema hukum donasi ASI, KH Syamsul Bahri mengungkap pandangan para ulama tentang donasi ASI secara luas ditinjau dari perspektif fiqih Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa mengatakan bahwa menyusukan bayi secara langsung adalah tanggung jawab setiap wanita yang baru melahirkan, sebagaimana termaktub dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 233.
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah menyusui hukumnya adalah sunnah, kecuali jika anak tersebut tidak dapat menyusu dari perempuan lain atau Ayah tidak mampu memberikan upah untuk perempuan lain untuk menyusukan anaknya, maka itu pun dihukumi sebagai sunnah sebagaimana dalam firman Allah QS. Al-Thalaq ayat 6 yang artinya; Jika kamu menemui kesukaran maka perempuan lain boleh dimintai untuk menyusui anak itu untuknya,” ulas dosen bahasa Arab Fakultas FIB Unhas ini.
Sedangkan hukum memperjual belikan ASI/donasi ASI menurut pemaparan Sekretaris Komisi Fatwa adalah diperbolehkan, sesuai dengan pendapat jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabila.
“Dalil pertama adalah hukum asal di mana segala sesuatu dalam muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarang, sementara hal diatas tidak ada dalil larangannya,”
“Kedua, bahwa air susu ibu sangat bermanfaat bagi manusia secara umum dan pemanfaatannya tak ada celah atau makruh menjualnya,” jelasnya saat memaparkan tinjauan hukum Islam dalam seminar tersebut.
Adapun tinjauan yang ketiga menurut pendapat Syamsul Bahri adalah secara syariat kalau menyewa orang menyusukan bayi sejak dulu dibolehkan dan sewa menyewa itu bagian kecil dari hal ihwal jual beli. Maka menjual ASI dalam pemahaman hukum Islam juga dibolehkan, tambahnya lagi.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Prof Dr Veni Hadju, MSc PhD, selaku salah satu pemateri dalam seminar ini, di mana dirinya membahas tentang peningkatan kualitas ASI dalam upaya pencegahan stunting mengungkapkan pengertian dari stunting adalah akibat dari kekurangan gizi khronis dan infeksi berulang serta stimulasi psikolososial yang tidak memadai.
“1000 hari pertama bayi merupakan kehidupan yang sangat menentukan masa depan bangsa. Sebab ASI itu menyediakan zat gizi yang dibutuhkan untuk perkembangan otak yang belum matang,” ucapnya dalam pemaparannya.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama BKKBN Provinsi Sulsel, ketua Tim penggerak PKK Provinsi yang memberikan sambutannya bersama para anggota, bersama Ketua tim Persit Kartika yang sekaligus memberikan sambutan dan meresmikan acara tersebut dimulaibersama para anggota dan para anggota Bayangkari yang di gelar di hotel Swiss Bell in Jl. Adhyaksa Baru Makassar pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, yang di hadiri oleh puluhan pengurus Ummahat NU, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia dan beberapa perwakilan organisasi lainnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta
The post Komisi Fatwa Ulas Hukum Donasi ASI Dalam Seminar BKKBN appeared first on MUI Sul Sel.