Makassar, muisulsel.or.id – Salat adalah kewajiban yang mutlak bagi umat Islam baik itu laki-laki maupun perempuan yang sudah aqil balig, sehingga kewajibannya harus dilakukan dalam kondisi apapun itu.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa keringanan yang di contohkan oleh Rasulullah Saw seperti bolehnya menjamak ataupun mengqashar salat tersebut, akan tetapi dalam kondisi yang tertentu pula. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam terkait hal tersebut
Menurut imam besar As-Syafii dan imam besar Ahmad bin Hambal bahwa mengqashar salat dalam perjalanan itu adalah ikhtiar, yang artinya boleh dilakukan qashar dan boleh juga tidak, namun, lebih utama jika mempergunakan rukhsah mengqasharnya.
Sedangkan nagi imam besar Malik dan Abu Hanifah bahwa dalam perjalanan itu kita mengqashar salat bahkan puasa pun boleh dibatalkan, oleh karena kita harus mempergunakan rukhsah tersebut bahkaj makruh jika tidak menggunakannya.
Dalam mengqashar salat hal itu terdapat pada Alquran surat An-Nisa yang menyebutkan bahwa diperbolehkan bagi kita untuk mengqashar salat apabila sedang dalam perjalanan.
Begitupun membatalkan puasa disaat safar, maka Rasulullah memerintahkan kita untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari yang lain, begitu pun dengan mengqashar salat yang di contohkan oleh Rasulullah terlebih di saat itu masih situasi perang.
Lalu bagaimana dengan situasi saat ini yang sudah aman dan tidak lagi berperang, namun, masih di perbolehkan untuk mengqashar salat? Bagaimana pula kah hukumnya menjamak salat padahal bukan dalam kondisi sedang safar? Simak ulasan lengkapnya pada video link berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta
The post HIKMAH HALAQAH: Bagaimana Mengqasar Salat appeared first on MUI Sul Sel.