Makassar, muisulsel.or.id – Pengurus Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI Sulsel Dr KH Afifuddin Harisah, MA menggarisbawahi 8 poin penting untuk mendukung dan mewujudkan misi Haji Ramah Lansia 1444 H/2023 M.
Menurutnya,dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah tahun berikutnya harus bercermin pada persoalan haji tahun ini pasca Armuzna, katanya yang juga saat ini berada di Makkah pada Sabtu (1/7/2023). Berikut 8 poin penting yang mesti digarisbawahi:
1. Monitoring dan evaluasi terhadap sistem perhajian semestinya tidak hanya ditujukan kepada kinerja petugas PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi, tetapi juga pada sejauh mana komitmen dan kerjasama antara pemerintah dengan Syarikah-Syarikah penyelenggara haji di pihak Arab Saudi, agar mereka juga memahami dan mendukung penuh misi haji Ramah Lansia. Namun justru yang terjadi adalah ketimpangan manajemen yang berakibat pada jamaah.
2. Sangat penting melakukan seleksi kesehatan dan kelayakan ( istitha’ah ) yg ketat pada jamaah lansia yang mendapatkan porsi hajinya di tahun itu. Jika sudah dianggap uzur dgn berbagai kelemahan dan penyakit yg memberatkan pelaksanaan manasiknya di Mekah, Armuzna dan Madinah tidak diberangkatkan kecuali ada pendamping dari keluarga dekat/teman dan menandatangani pernyataan bermaterai untuk dijadikan pegangan bagi keluarganya jika nanti sekiranya ditelantarkan
3. Memberi sanksi berat kepada pihak-pihak yang meloloskan jamaah lansia yg tidak memenuhi syarat melalui cara gratifikasi dan nepotisme
4. Para ulama, dai dan KBIHU sejak awal mensosialisasikan manasik haji berbasis moderasi dan ramah lansia , seperti tidak menganggap arbain sebagai “kewajiban haji”, perlunya mengambil rukhsah dalam ibadah, badal lontar jumrah adalah sah dan tidak mesti datang ke jamarat jika dilarang, pahala shalat di seluruh Tanah Haram sama dengan shalat di Mesjid Haram dan sebagainya
5. Jamaah tidak perlu dimabitkan di Muzdalifah dengan diturunkan dari bus, tapi lewat saja dalam bus dan berhenti beberapa menit lalu lanjut ke Mina. Jika jamaah diturunkan dan menanti mabit di area Muzdalifah, maka di saat itulah titik krusial yang membahayakan jamaah.
6. Jamaah lansia uzur dan sakit dipulangkan dari Arafah langsung ke pemondokan/hotel di Mekah dan selanjutnya dibadalkan oleh kloternya.
7. Merekrut Petugas Haji Daerah (PHD) yg khusus bertugas sebagai pendukung tenaga kesehatan dan pelayanan lansia . Mereka diberi pelatihan dan bimbingan teknis, sebagaimana petugas PPIH, untuk melayani kebutuhan lansia sehari-hari.
8. Pembimbing ibadah haji yang direkrut mendampingi kloter wajib memahami hukum-hukum haji dalam konteks wasathiyah dan ramah lansia yang diukur dalam tes CAT, wawancara dan pelatihan, bukan manasik yang kaku dan menyulitkan pelayanan ibadah bagi jamaah lansia, resti dan disabilitas.
Irfan Suba Raya
The post Delapan Poin Penting Untuk Misi Haji Ramah Lansia 1444 H appeared first on MUI Sul Sel.