Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) Sulsel membahas produk penetapan halal di kantor MUI Sulsel pada Jumat (24/4/2023).
Dalam pemaparan Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Najmuddin H Abd Shafa Lc MA berpesan kepada LPH BBIHPMM dalam penetapan agar perlu kehati-hatian karena akan diminta pertanggungjawaban Allah di hari akhir.
Ia juga meminta agar dalam penetapan produk halal harus melengkapi berkas atau atau ketentuan yang telah disepakati, misalnya bahan produksi dan sumbernya yang harus bersertifikat halal.
“Sya berharap dengan Penetapan halal perdana ini LPH BBIHPMM semakin meningkatkan pelayanannya ke masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
“Kita sangat mengapresiasi kepada LPH BBIHPMM yang telah berupaya melaksanakan proses sertifikasi halal ini. Semoga masyarakat semakin sadar dengan produk yang halal,” harapnya.
Ketau Umum LPH BBIHPMM Yulismulianti Yasin mengatakan sangat mengapresiasi kepada pengurus Fatwa MUI yang telah melakukan rapat penetapan halal ini.
Yuslismulianti juga menyatakan ingin memperkuat komunikasi dengan komisi fatwa MUI Sulsel terutama informasi ketetapan produk halal agar lebih lancar lagi dalam proses penetapan halal.”Kedepannya kita ingin manfaatkan aplikasi Halal untuk mempermudah proses penetapan halal . Di aplikasi halal kita juga bisa mengetahui LPH mana yang sudah melakukan penetapan fatwa dengan MUI, ” katanya.
Berikut Daftar 4 Produk yang Ditetapkan Kehalalannya:
1. UD Asri-Jasa Penyembelihan (Halal)
2. RM Pallubasa Srigala-Jasa Pengolahan Makanan (Halal)
3. CV Usaha Baru Makassar-Minuman dengan pengolahan (masi proses )
4. PT.Rezki Bersama WIM-Minuman dengan pengolahan (masi proses)
Dari 4 produk atau usaha yang dibahas ada 2 yang telah dinyatakan lulus halal sementara sisanya masi menunggu proses kelengkapan data.
Pengurus MUI yang hadir, Prof DR KH Muammar Bakry Lc MA (Sekum), Ir H Andi Taswin (Bendahara Umum) , DR KH Ruslan Wahab MA (Ketua Bidang Fatwa) , Prof DR KH Rusdy Kahalid MA (Ketua Komisi Fatwa), DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa).
Pengurus LPH BBIHPMM yang hadir A.Nur Amalia A (Auditor Halal),Saifullah Masdar(Auditor Halal),Aquaria Melynda Sukahar (Administrasi Halal) dan Syarifah Indriasari (Administrasi Halal).
*Irfan Suba Raya*
The post Bersama LPH BBIHPMM, MUI Sulsel Tetapkan 4 Produk Halal appeared first on MUI Sul Sel.