Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu Alaikum. Saya ingin menanyakan perihal bolehkah suami membayar zakat fitrah anak dan mantan istrinya meskipun sudah punya pendapatan? Hukumnya sedekah bagi orang yang punya utang? Apa termasuk sedekah jika kita meminjamkan uang kepada orang?
(hamba Allah 08124274xxx)
Warga :
JAWABAN
Orang yang punya utang wajib dibayar. Jika ada yang sengaja menunda atau ada niat tidak ingin membayar maka akan diselesaikan kelak di akhirat. Karena itu dihukumi berdosa jika ia sanggup menebus utangnya lalu ia tidak membayarnya. Jika ia bersedakah lalu karena sedekah itu ia tidak dapat membayar utangnya maka, sedekahnya tidak diterima. Amalan sunat diterima jika amalan wajib telah ditunaikan.
Namun jika tidak mengganggu pembayaran utangnya misalnya memiliki kredit atau cicilan pembiyaan, lalu ia bisa bersedekah maka tidak mengapa baginya untuk bersedakah.
Termasuk bersedekah kepada orang yang berutang apalagi menambahkan tenggang waktu bagi yang kesulitan membayarnya. Tentu lebih tinggi lagi nilai sedekah jika menghalalkan utang yang tidak sanggup dikembalikan orang yang berutang.
عن عبد الله بن مسعود– رضي الله عنه- أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda; tiadalah orang muslim yang meminjamkan kepada muslim lainnya pinjaman dua kali kecuali seperti sedakah di awalnya.
Demikian pula banyak riwayat dari Rasulullah saw bahwa di akhirat kelak ada orang yang dimudahkan urusannya karena di dunia telah membebaskan piutangnya kepada orang yang tak mampu membayar utangnya.
The post Hukum Sedekah Orang Yang Berhutang appeared first on MUI Sul Sel.