• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Goresan Pagi: Deputi atau Menteri dalam Perspektif Syariah

mui-prov by mui-prov
2 April 2023
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
goresan-pagi:-deputi-atau-menteri-dalam-perspektif-syariah
1.4k
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.or.id – Eksistensi setiap pemimpin yang dianugerahi oleh Allah Swt pucuk pimpinan adalah garisan Allah Swt yang unik padanya. Keberhasilan para pimpinan itu disokong utama oleh adanya wakil wakli atau deputi-deputi, bahkan menteri dalam tiap departemen yang ada. Keberlangsungan kepemimpinan itu karena ada penolong penolong dan pendukung pendukung yang solid.

Nabi Isa as sukses membawa ajaran ketauhidan, ajaran cinta dan ajaran ketabahan pada pengikutnya itu karena alhawariy murid murid Nabi Isa as itu cekatan. Nabi Musa as sukses menghadapi imperium Feodal Fir’aun karena dibantu oleh Nabi Harun. Nabi Muhammad saw jaya dan sukses berdakwah pada umat karena ada para sahabat radiallahu anhum.

Fenomena keberadaan orang orang tangguh ini disekitar para pemimpin adalah bermakna sebagai salah satu jalan sukses atau faktor kesuksesan seorang pemimpin.

Sebaliknya keberadaan orang lemah mendampingi para pemimpin tangguh adalah kekurangan bagi kepemimpinan karena hal itu akan melemahkan dan membuat tumpul kebijakan kebijakannya itu.

Tuntunan syariat Islam mengharuskan seorang pemimpin mengangkat dan menjadikan tameng pada kepemimpinannya dengan menghadirkan orang orang tangguh. jujur, qualified, sabar, gesit, disiplin dan lincah dalam berkreasi dan berinovasi. bukan penjilat, pengkhianat, pencari kesempatan, berpura pura, pemalas terselubung, suka eksploitasi dan penuh kepalsuan terselubung .

Tuntunan Al-Qur’an dalam menentukan orang orang kedua dan para deputi dikenal dengan menghadirkan akhillau teman teman karib sebagai berikut :

قَالَ الله تَعَالَى: {الأَخِلاءُ يَوْمَئذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إلا المُتَّقِينَ} [الزخرف: 67].

Teman-teman karib pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa.

Diceritakan dalam tafsir “Imam Ibnu Katsir rahimhullah berkata : Setiap pengangkatan pendamping kerja atau sahabat kerja yang diangkat bukan karena Allah swt maka mereka itu akan berpaling dari amanah kecuali yang diangkat karena Allah maka mereka bertahan pada amanah hingga hari kiamat.”

Artikel Terkait  Hadiri Dialog Kebangsaan Dan Keumatan, Ketum: MUI Harus Siap

Makna pengangkatan karena Allah Swt, adalah mengangkat karena kejujuran, ketulusan dan kesiapan bekerja demi mencapai ridho Allah, pada yang diangkat jadi penolong dan pada niat yang mengangkat penolong karena Allah Swt.

Keberadaan pendamping tugas itu ada tiga kategori; Pertama pendamping tugas atau profesi pada hal keduniaan semata, itu akan sirna dengan sirnanya penyebab adanya tugas dan profesi.Kedua pendamping kerja yang selalu berbuat salah, ujungnya akan berkonflik dengan pemimpin yang mengangkatnya. Ketiga pendamping dalam hal ketulusan agama, akan selalu kerjasama dunia akherat.

Setiap pemimpin hendaknya faham dan mengerti bahwa disekitarnya atau orang yang mendampinginya selalu ada dua kecenderungan, ada membantu dan ada menjerumuskan seperti sabda rasul saw:

((مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ، وَلا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَليفَةٍ إلا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأمُرُهُ بالمَعْرُوفِ وتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأمُرُهُ بالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَالمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللهُ)). رواه البخاري.

Allah menugaskan para nabi atau para pemimpin di bumi pasti ada dua kelompok diseklilingnya, kelompok amar ma’ruf dan berjuang untuk itu dan kelompok amar syarr/buruk dan berjuang untuk eksploitasi buruk, Yang baik dan bersih adalah yang dilindungi Allah Swt. (HR. Bukhari).

Jadi perlu berhati hati dan memohon perlindungan kepada Allah dari potensi pengkhianatan.

Secara historis dalam sejarah Islam terlukis kesungguhan dan ketabahan para pendamping dan pendukung para pejuang Islam dan para ulama yang mengitari para khalifah, raja dan sultan, mereka sukses bersama secara historis membangun peradaban Islam yang tinggi nilainya pada kemanusiaan, terbukti setiap khalifah ada ahlul halli wal aqdi (dewan pakar dan ahli hukum Islam) sebagai penentu kebijakan, setiap sultan terdapat majelis syuro, mufti dan qadhi qudhaat (Hakim Agung), setiap dewan , majlis, mufti juga didampingi masing masing orang kedua yang sangat mumpuni dan amanah.

Artikel Terkait  Musda MUI Bulukumba Tetapkan Kembali KH Tjamiruddin Jadi Ketua Umum

Keberadaan para pendamping kuat ini adalah keniscayaan pada suatu kepemimpinan, bila ada kesalahan mengangkat dan menentukan pendamping tugas dan amanah maka yang terjadi kerusakan sistem yang berjalan dibawah kendali seorang pemimpin walau ia adil lalu jadi tidak adil karena kelemahan para deputinya seperti yang digambarkan Rasulullah saw:

قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((إِذَا أرَادَ اللهُ بِالأَمِيرِ خَيْرًا، جَعَلَ لَهُ وَزِيرَ صدقٍ، إنْ نَسِيَ ذَكَّرَهُ، وَإنْ ذَكَرَ أعَانَهُ، وَإِذَا أرَادَ بِهِ غَيْرَ ذَلِكَ جَعَلَ لَهُ وَزِيرَ سُوءٍ، إنْ نَسِيَ لَمْ يُذَكِّرْهُ، وَإنْ ذَكَرَ لَمْ يُعِنْهُ)). رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ عَلَى شرط مسلم.

Jika Allah Swt menginginkan seorang pemimpin baik maka dijadikan padanya seorang penolong yang jujur, yaitu bila pemimpin itu lupa diingatkan dan jika pemimpin ingat kebenaran ia membantu kebenaran itu, jika Allah Swt menginginkan pada seorang pemimpin itu buruk maka Allah jadikan penolongnya itu orang buruk, jika pemimpin itu lupa kebenaran tidak diingatkan oleh penolongnya, jika ia ingat kebenaran ia tidak dibantu mewujudkannya. (H.R.Abu Dawud).

Keberadaan para ahli disekitar pemimpin yang baik dan bijak itu sangat menentukan kebijakan kebijakan, terutama para penolong ahli yang disyariatkan seperti ahlul halli wal aqdi, ahli ilmu pengetahuan dan ahli strategi dan dakwah bil qouli wal hal. wallahu A’lam..

The post Goresan Pagi: Deputi atau Menteri dalam Perspektif Syariah appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia