• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

MAHABBAH; Cinta Hakiki

mui-prov by mui-prov
29 Maret 2023
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
mahabbah;-cinta-hakiki
234
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.or.id – Hidup tanpa cinta membuat jiwa gersang. Hidup jadi tak bernilai. Bagai tubuh yang tidak punya perasaan. Manusia tanpa cinta ia telah mati sebelum ia mati yang sebenarnya.

Semakin tinggi kadar cinta seseorang, semakin tinggi semangat dan kualitas hidupnya. Lalu apa objek yang kita cintai? Sangat manusiawi dan demikianlah kodratnya ia diciptakan, manusia mencintai lawan jenisnya, mencintai anak-anaknya, harta dan segala macam bentuk kemewahan dunia termasuk jabatan yang terus dipikirkan dan dikejar.

Semua yang disebutkan di atas, mungkin sudah kita miliki atau mungkin masih dalam khayalan. Jika kita sudah miliki, lalu pertanyaannya adalah, sampai kapan bisa bertahan pada kita? Dan apakah yang kita cintai itu dapat menjaga kita, atau malah menyusahkan?

Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Mungkin kita yang lebih dahulu meninggalkannya. Atau mungkin mereka yang lebih dahulu meninggalkan kita. Ini yang disebutkan Allah dalam QS. At-Taubah : 24 (Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik).

Orang mukmin yang mencintai Allah daripada yang lainnya akan mendapatkan manisnya iman. Satu dari tiga yang dilakukan untuk memperoleh nikmatnya iman, yaitu mencintai seseorang karena Allah dan membenci untuk kembali pada kufur.

Dalam QS. Al-Baqarah: 165, dalam ayat itu dijelaskan dalam maknanya sebagai berikut, bahwa ada tiga model manusia yang mencintai antara Allah dan selainNya. Pertama, ada orang yang sama cintanya kepada Allah dengan cinta harta, jabatan, keluarga. Kedua, ada orang yang lebih cinta pada hal-hal yang disebutkan di atas daripada Allah. Dan yang ketiga orang mukmin yaitu lebih mencintai Allah daripada yang disebutkan itu.

Artikel Terkait  MUI Sulsel Dorong ISMI Kembangkan Ekonomi Kreatif Santri

Bagaimana mendeteksi diri kita dari tiga model di atas? Di mana posisi kita? Jawabannya terlihat pada sikap kita kepada harta, jabatan dan keluarga. Bukanlah maksudnya manusia tidak perlu memiliki atau mengabaikan semua itu. Terlepas dari sikap seorang sufi perempuan yang bernama Rabiah al-Adawiyah yang tidak nikah dalam hidupnya. Rabiah tidak nikah bukan karena tidak ada yang melamarnya, banyak pemuda hingga ulama yang antri ingin menikahinya. Rabiah menolak dan tidak menerima lamarannya, karena ia khawatir jangan sampai kehadiran keluarga kelak menjadikan cintanya terbagi kepada Allah. Ia hanya ingin kensentrasi mencintai Tuhan. Ia tidak menginginkan ada ruang makhluk di hatinya selain Allah.

Apa yang dialami Rabiah adalah haknya untuk menentukan pilihan hidupnya, apalagi dunia sufi berbeda dengan dunia manusia lainnya. Namun bukanlah berarti orang yang punya keluarga, harta dan jabatan adalah orang yang jauh dari Tuhan.

Boleh jadi seorang mulia di hadapan Allah karena ia memiliki semua itu sebagai ujian baginya. Dan ternyata ia lulus dalam ujian tersebut. Itulah yang dimaksud dalam al-Qur’an bahwa harta dan anakmu adalah fitnah (maksudnya ujian).

Jadi sangatlah wajar dan manusiawi, jika orang mencintai lawan jenisnya, keluarga, harta dan jabatan. Akan tetapi semua yang disebutkan itu seharusnya menjadi sarana dalam merasakan cinta hakiki yaitu Allah swt. Caranya bagaimana? Kendalikan semuanya di bawah keinginan Allah swt.

Orang yang mencintai lawan jenisnya, ia jadikan sebagai pendamping yang halal yang selalu bersama dalam suka dan duka. Orang yang mencintai seseorang, mencintai karena Allah, bukan karena maksud tertentu. Mencintai harta dengan jalan mencari yang halal lalu keluarkan zakat dan sadaqahnya. Jadikan harta yang mengajak kita bersyukur kepadaNya. Bukan harta yang menjauhkan kita dari sujud menyembahNya. Mencintai anak dengan mengajak mengenal Tuhannya, mengajarinya beribadah kepadaNya, membimbingnya dengan nilai-nilai agama. Mencintai pangkat dan jabatan dengan cara diperoleh secara wajar dan benar. Tidak diperoleh melalui cara licik dan kasar yang mengakibatkan orang yang berhak jadi korban. Mencintai jabatan ditundukkan dengan keinginan Tuhan dengan cara tidak menjadikan jabatan untuk melakukan korupsi, memperkaya diri dan orang lain, tapi jabatan dijadikan sebagai sarana untuk kemasalahatan orang banyak. Itulah cinta hakiki, cinta di bawah kontrol Allah swt.

Artikel Terkait  MUI Makassar Bedah Buku “Peran Ulama Melayu Indonesia di Cape Town”

The post MAHABBAH; Cinta Hakiki appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia