Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu’alaikum. Saya Muallaf 7 bulan lalu tapi suami saya masih Kristen dan masih hidup bersama, Bagaimana hukumnya?
Oleh 081 343 652 xxx
JAWABAN
Jika laki-laki muslim dan wanitanya non muslim, berdasarkan beberapa sumber ayat dan hadis, sebagian ulama masih membolehkan hidup bersama dalam satu rumah tangga.
Namun jika seorang wanita masuk Islam sedangkan suaminya tidak bersedia masuk Islam, maka dia tidak halal lagi bagi suaminya, berdasarkan firman Allah Taala,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (سورة الممتحنة: 10)
“Jika kalian mengetahui bahwa mereka adalah wanita-wanita mukminat, maka janganlah kalian pulangkan mereka kepada kaum kafir. Mereka para wanita mukminat tidak halal bagi mereka orang-orang kafir, merekapun orang-orang kafir tidak halal bagi mereka wanita mukminat.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Menunjukkan alasan mengapa mereka (kaum wanita muslimah) dilarang dikembalikan (kepada orang kafir), dalam ayat ini juga terdapat dalil bahwa wanita mukmin tidak halal (menjadi isteri) bagi nonmuslim, dan bahwa apabila seorang isteri masuk Islam, maka dia wajib berpisah dari suaminya, (Fathul Qadir, 5/301)
Tidak dibolehkan bagi seorang wanita muslimah untuk tetap berada sebagai isteri orang nonmuslim, bahkan keduanya harus dipisahkan sejak sang isteri menyatakan keislamannya. Kemudian tunggu masa iddahnya, jika sang suami masuk Islam di masa idahnya, maka mereka tetap berada dalam status pernikahannya. Jika masa idah habis dan suaminya tidak masuk Islam, maka sang isteri resmi berpisah darinya. Dia boleh menikah dengan selain mantan suaminya, atau menanti suaminya masuk Islam.
Kami berharap dan berdoa semoga Ibu senantiasa diberi hidayah oleh Allah, diberikan kekuatan iman, dan semoga keluarga terutama suami diberi petunjuk oleh Allah swt.
The post Hidup Bersama Muslim dan Non Muslim appeared first on MUI Sul Sel.