Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu’alaikum saya ingin menanyakan perihal: sebaiknya yang membagikan warisan itu ahlinya atau seseorang yang mengerti Faraid?
Oleh 0822 7542 XXXX
JAWABAN
Jika ada masalah sengketa pembagian warisan memang sebaiknya diselesaikan di pengadilan, atau bersepakat ke orang tertentu (Ulama/ MUI sulsel) untuk diasistensi (diadvokasi) pembagiannya secara syar’i.
Satu hal bahwa berapapun bagian yang diperoleh jika sudah didasari pada sukarela dan keikhlasan itu lebih utama sebagai prinsip berihsan kepada kerabat.
Penjelasan berikut ini mungkin tidak menjawab secara rinci kasus yang diangkat. Secara umum dapat dijelaskan bahwa, harta yang ditinggalkan adalah hak ahli waris yang hidup.
Jika orang tua meninggal maka seluruh anak dalam hal ini ahli waris mendapatkan bagian. Apabila anak tertua lebih dahulu meninggal maka bagiannya diberikan kepada ahli warisnya anak dan istri atau suaminya. Jika ia tidak memiliki anak maka di bagi kepada ahli waris lain dalam hal ini saudara-saudara.
Hak kewarisan juga dimiliki oleh saudara sekalipun tidak bersaudara sekandung. Ayah anda yang menikah kedua kalinya dan secara sah memiliki anak, maka statusnya sama dengan saudara jika harta itu adalah milik ayah anda.
Demikian pula istri pertama dan istri kedua bapak saudara sama dalam mendapatkan kewarisan, setelah dipastikan bahwa harta tersebut milik bapak bukan milik ibu (istri pertama).
The post Pembagian Warisan appeared first on MUI Sul Sel.