• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Larangan Meminta Jabatan

mui-prov by mui-prov
5 Maret 2023
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
larangan-meminta-jabatan
1.6k
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.or.id – Jabatan itu hakekatnya adalah tanggung jawab besar pada urusan-urusan besar, seperti kemampuan, kapabilitas dan integritas pada amanat yang ada. Dalam setiap jabatan harus dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat.

Apabila yang memegang jabatan itu tidak kualifikasi, maka itu memprihatinkan dosanya untuk dirinya di dunia dan akherat. Bisa jadi orangnya baik tapi amanat yang tak tertunaikan. maka itu yang membuatnya masuk neraka.

Nabi Muhammad Saw sangat selektif memberi amanat kepada para pejabat pejabat yang ditugaskan oleh nabi pada setiap urusan, yang terbukti mampu dari para sahabat itu, langsung diberikan amanat, dan yang tidak mampu pasti tidak diberi amanat.

Seorang sahabat pernah meminta jabatan kepada Nabi Saw, tapi ditolak karena ketidak layakannya itu, umumnya orang yang meminta jabatan itu merupakan orang tidak mampu, dan pada umumnya yang terkategori orang mampu pada urusan tertentu, itu takut meminta jabatan tertentu  karena ia tahu liku-liku dan tanggung jawabnya pada urusan itu.

Ia merasa berat memikulnya. Tetapi bila ia berusaha, maka termasuk mampu karena ia tahu liku-liku susahnya. Otomatis faham solusi yang mungkin ditempuh untuk itu.

عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Dari [Abdurrahman bin Samurah] mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan dengan tanpa meminta, maka kamu akan ditolong, dan jika kamu diberinya karena meminta, maka kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu bersumpah, lantas kamu lihat ada suatu yang lebih baik, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik.”[Bukhari].

Abu Dzar Ra seorang shahabat yang meminta jabatan kepada Nabi Saw, lalu nabi menolaknya:

Artikel Terkait  MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal

يَا رسول الله، ألا تَسْتَعْمِلُني؟ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبي، ثُمَّ قَالَ: ((يَا أَبَا ذَرٍّ، إنَّكَ ضَعِيفٌ، وإنّها أمانةٌ، وَإنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إلا مَنْ أخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا)). رواه مسلم.

Dari [Abu Dzar] dia berkata, saya berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah anda menjadikanku sebagai pegawai (pejabat)?” Abu Dzar berkata, “Kemudian beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau seraya bersabda: “Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar.” [Muslim].

Imam Qurthubi memandang penolakan nabi karena Abu Dzar tidak cocok dengan leadearship, ia cocok pekerjaan lainnya. Banyak kalangan yang mengejar jabatan dan kedudukan mereka minta dipilih dan diangkat pada jabatan tertentu, tapi mereka tidak sadari itu kehancuran baginya:

قَالَ: ((إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَةِ)). رواه البخاري

Nabi bersabda kalian umumnya dengan antausias pada kepemimpinan padahal itu bisa menjadi penyesalan di akhirat.

Penentuan para pejabat secara struktural dan fungsional di zaman modern telah berkait dengan prosedural yang mengharuskan seseorang untuk mengajukan diri dan memenuhi persyaratan pendaftaran khususnya di negeri kita, bila tidak terpenuhi syarat pendaftaran maka tidak mungkin seseorang yang mampu itu bisa tampil mengungguli yang tidak mampu.

Pergeseran dalih-dalih keabsahan jadi pemimpin yang disebut illat hukum ini perlu dicermati secara hukum syariat, apakah mereka yang minta dipilih menjadi pejabat atau anggota dewan tertentu pada instansi resmi dan swasta terkategori meminta jabatan yang tercela itu?

Para ulama saat ini memberi penjelasan dan status minta dipilih itu, demi kemaslahatan umat manusia.

Pendapat pertama adalah mereka yang memandamg bahwa minta dipilih dan mengajukan diri adalah terlarang karena ada sebab memuji diri dan mengklaim diri yang juga disebut almuzakki anfusahum, dan ada sistem pemilihan menurut mereka adalah keluar dari sistem Islam yaitu demokrasi modern yang dilahirkan oleh sistem sekuler.

Artikel Terkait  Halo! Ini Pelamar yang Lolos Masuk Pengaderan Ulama MUI Sulsel

لا يجوز للمسلم أن يرشح نفسه رجاء أن ينتظم في سلك حكومة لا تحكم بغير ما أنزل الله، وتعمل بغير شرعي الإسلام

Tidak diperkenankan muslim mencalonkan diri dengan harapan berada dalam sistem yang menetapkan berbagai hal yang tidak berdasar pada Firman Allah Swt.

Diantara yang berpendaoat seperti ini adalah Mih Ra’fat Usman dalam fi riyasatid daulah, Mahmud Syakir fi tarikh Islami, sholeh bin Fauzan fu shahifati aljazirah adad 1358, Muh. Shaad bin Al-Ghamidiy fi hamalati al-Intikhabiyah 127. Yahya al-Hajuuriy filmabadiil mufidah dan lain lain.

Pendapat Kedua adalah, boleh dipilih dan memilih berdasar pada substansi akhir yang diperjuangkan, bila dalam kepemimpinan itu ingin dicapai keadilan, pelaksanaan syariat dan tercapainya Islam Kaffah maka, sarana mencapai itu melalui dipilih dan memilih, status hukum mengikuti hukum sasaran dan tujuan mulia itu.

إلا إذا كان من رشح نفسه من المسلمين ومن ينتخبون يرجون بالدخول في ذلك أن يصلوا بذلك إلى تحويل الحكم إلى العمل بشريعة الإسلام،

Jika sekiranya yang mencalonkan diri dan yang siap dipilih itu orang yang berharap sampai pada transformasi melaksanakan ketentuan Islam maka boleh dipilih dan mencalonkan diri.

Zaman sekarang sistem dipilih dan memilih, mengenalkan diri dan mendaftar itu adalah satu hal darurat yang tak terelakkan, oleh karena itu perlu dicermati hukum syariahnya.

Imam Qurthubi dalam tafsirnya menggolongkan sistem kedua ini dengan kata memenuhi amanah yaitu meliputi, kepemimpinan, kemasyarakaan,, keyakinan dan membangun ekonomi masyarakat, dan memilih yang ashlah lebih baik, itu harus bukan sekedar memilih yang baik.

Imam Muhammaf Ak-Syairoziy berkata :

المرجع الراحل الإمام السيد محمد الشيرازي، أن الانتخابات ركيزة مهمة في الحكم الإسلامي: سواء كان على مستوى رئاسة الدولة، أو على مستوى نواب الأمة، أو على مستوى حكام الأقاليم والنواحي، ويوجب أن تكون هذه الانتخابات انتخابات حرة نزيهة غير مزيفة، كما يحصل في كثير من بلدان العالم، وإن وسيلة الاقتراع بين كل فترة وأخرى لانتخاب الحاكم العام والحكام المحليين -حسب رأي الأكثرية-هي الوسيلة الفضلى

Artikel Terkait  Peduli Stunting Pengurus PRK MUI Ini Minta Fatwa Donasi ASI

Pemilihan itu sangat penting dan urgen dalan hukum Islam, dalam segala tingkatan, pemimpin negar, parkemen dan daerah daerah, pemilihan ini harus bersih, bebas dan valid tidak palsu ( curang). hal merupakan sarana menyeleksi para pemimpin yang memenuhi syarat. Pemilihan itu adalah sarana luhur kebajikan, banyak dalil yang dikemukakan para ulama baik dari Al-Quran dan hadis tentang ini:

: (ويضع عنهم إصرهم والأغلال التي كانت عليهم)

Dan membuang dari mereka beban-beban) maksud tanggungan mereka (dan belenggu-belenggu) hal-hal yang berat (yang ada pada mereka). surat al-A’raf ayat 157.

Yang dimaksud belenggu-belenggu termasuk suksesi yang harus diurusi dan bina kemaslahatan umat.

Adapun hadis, yaitu nabi Saw tidak menentukan seseorang penggantinya dan membolehkan sahabat memilih yang terbaik pengganti rasul, jadi khalifah statusnya ijma dikalangan shahabat hingga khalifah Ali berkata:
” Baetlah saya seperti kalian baeat Abu Bakar, Umar dan Usman ra.”

Nabi Saw pernah memilih Nuqaba dari golongan Anshar yang siap berjuang dan mempertahankan agama dan rasul saw.

Pendapat ulama yang hidup di zaman munculnnya sistem pemilihan ini seperti Para syekh yang juga oenulis Islam kontemporer Rasyid Ridha, Abu A’la Ak-Maududi, Yusuf Qardhawi, Salman Audah dan lainnya banyak sekali dari orang ulama zaman kontemporer.

Bahkan di era modern dan millenial saat ini, para ulama mewajibkan memilih dan tidak abstain karena yang dipilh itu penentu kebijakan keseharian muslim , penentu kebijakan ibadah , muamalah, keluarga dan tatanan hukum dan sangsi berbagai kekhilafan di masyarakat.

Simpulannya adalah tak mengapa seorang muslim mencalonkan diri pada berbagai pemilihan selama ia ikhlash bekerja karena Allah Swt dan memperbaiki yang salah, memperjuangkan yang benar dengan syarat jauh dari arus kesalahan dan kekhilafan yang kadang menerpah dan menghanyutkan .Allahu A’lam.

 

The post Larangan Meminta Jabatan appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia