Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu Alaikum wr. wb. saya ingin menanyakan Bagaimana hukum makan daging mentah dan ikan mentah?
Warga 0822 4783 XXXX
JAWABAN
Makan daging mentah dan ikan mentah tidak ditemukan dalil pelarangannya, terkhusus jika daging dari binatang halal, dan disembelih sesuai syariat maka itu halal hukumnya.
Adaapun ikan maka baik mentah atau sudah dimasak halal di makan berdasar pada ayat berikut:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. QS. al Maidah:96
Nabi pernah ditanya tentang bolehnya berwudhu dengan air laut, Nabi menjawab:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في البحر: ((هو الطهور ماؤه، الحِلُّ مَيتته))؛ أخرجه الأربعة، ، وصححه ابن خزيمة والترمذي.
Airnya mensucikan dan bangkai binatang laut halal (dimakan). Disahkan oleh Ibn Huzaimah Turmuzi.
Dalam kitab Mausuah fiqhiyah disebutkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang makan ikan dan daging yang mentah. Sebagian ulama Hanbali memakruhkan karena keluar dari adat kebiasaan, serta kurang nyaman dikonsumsi, lihat kitab al-Iqna’.
Jumhur ulama fiqhi membolehkan ikan mentah dimakan. Namun bila ditemukan bukti bahwa makan daging mentah pada jenis ikan tertentu atau daging mengandung bahaya dan merusak kesehatan maka status hukum dari boleh berubah jadi tidak boleh, dengan alasan dharar atau bahaya. wallahu a’lam.
The post Hukum Makan Daging Mentah dan Ikan Mentah appeared first on MUI Sul Sel.