• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

GORESAN PAGI: Rendah Hati Kepada Sesama Insan

mui-prov by mui-prov
30 Januari 2023
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
goresan-pagi:-rendah-hati-kepada-sesama-insan
312
SHARES
801
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.or.id- Pujian Allah selalu menyertai kepada golongan manusia yang sifat hatinya selalu tunduk, rendah hati, dan tawadhu, bahkan mereka itu Kaum yamg dicintai Allah dan mencintai Allah Swt sebabnya kondisi mereka adalah rendah hati kepada sesama manusia :

وقال تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينهِ فَسَوْفَ يَأتِي اللهُ بِقَومٍ يُحِبُّهُم وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى المُؤْمِنينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الكَافِرِينَ} [المائدة: 54

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.

Abu Musa Al Asy’ariy ditunjuk oleh Nabi Muhammad Saw beserta kaumnya sebagai Insan rendah hati. Mereka orang Yaman itu kaum yang saling berbalas cinta dengan Allah karena rendah hati mereka.

Walau rendah hati itu adalah perintah anjuran, seorang mukmin tidak diperkenankan mengaku atau mengklaim diri sebagai perintis dari sifat rendah hati, karena itu buruk dan termasuk bagian ujub.

Demikian juga bercerita tentang tawadhunya seseorang atau orang yang kita respek padanya hendaknya memilih kata yang tidak arogan yaitu dengan kata kunci “saya kira”, “saya duga”, menurut hemat saya, seperti inilah diajarkan rasul kepada umat ini:

((إذا كان أحدكم مادحًا صاحبه لا محالة فليقل: أحسب فلانًا كذا، وكذا، والله حسيبه. ولا أُزكِّي على الله أحدًا)).

Jika seseorang itu memuji orang lain dan itu mesti dilakukan, maka katakan “saya kira si Fulan begini dan Allah yang Memastikan hakekatnya, saya tidak mendahului Allah memuji pada seseorang.”

Begitu pula komentar kata sekalipun, maka yang terucap itu tidak diperkenankan berkata pasti karena manusia selalu ada tergelincir, bisa khilaf dan salah.

Artikel Terkait  Kunjungi Kantor Walubi, Komisi Hubungan Umat Beragama MUI Sulsel Gagas Pertemuan Tokoh Agama

((إنَّ الله أوْحَى إِلَيَّ أنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لا يَفْخَرَ أحَدٌ عَلَى أحَدٍ، وَلا يَبْغِي أحَدٌ عَلَى أحَدٍ)). رواه مسلم

Allah wahyukan padaku (Muhammad saw), rendahkan hati kalian hingga tiada orang yang banggakan dirinya atas orang lain, dan hingga tiada yang dengki atas orang lain . H.R. Muslim.

Kerendahan hati ini sebelum dihormati oleh orang lain yang berinteraksi dengan orang rendah hati ini, Allah terlebih dahulu mengangkat derajat dan kemuliaannya orang itu dunia akherat, sehingga para malaikatpun ikut salut dan senang terhadap manusia yang rendah hati, yang berjiwa menpersamakan dirinya dan orang lain:

((مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زادَ اللهُ عَبْدًا بعَفْوٍ إلا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أحَدٌ للهِ إلا رَفَعَهُ اللهُ)). رواه مسلم

Rasul bersabda Harta tidak berkurang karena bersedekah, tidaklah seseorang itu ditambahkan kemuliaan oleh Allah swt melainkan karena itu sebagai imbalan atas rendah hatinya.

Rendah hati itu gambarannya yang lebih konkrit adalah tidak gengsi bekerja dan berbuat yang dianggap orang sebagai pekerjaan rendahan atau pekerjaan yang umumnya dilakukan orang rakyat biasa dan warga biasa, seperti menyapu, bersih bersih dan bahkan berbenah benah di tengah orang orang yang dapat diperintah disuruh dan diperintah.

Selama pekerjaan itu mengandung pahala, maka seorang mukmin hendaknya harus mau dan bisa melakukan hal-hal yang sepele itu. Nabi saw adalah sosok yang selalu bekerja apa saja di tengah tengah umat dan keluarganya dan tak pernah malu dengan itu semua.

وعن الأَسْوَدِ بن يَزيدَ، قَالَ: سَأَلْتُ عائشةُ رضي الله عنها مَا كَانَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُ فِي بَيْتِهِ؟ قالت: كَانَ يَكُون في مِهْنَةِ أهْلِهِ- يعني: خِدمَة أهلِه- فإذا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ، خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ. رواه البخاري.

Artikel Terkait  Opini: Pendirian Rumah Ibadah Menjadi Isu Liar Yang Distortif

Aswad bin yasid ra bertanya ke Aisyah tentang apa dikerjakan nabi di rumahnya, Aisyah berkata Beliau selalu bekerja melayani keluarganya, hingga waktu shalat lalu keluar untuk shalat

Bahkan bila ada pekerjaan yang sedianya bisa dikerjakan orang lain. Orang itu tidak ahli mengerjakannya dan seseorang itu tahu caranya maka hendaklah orang yang tahu itu terjun langsung mengajari orang yang tidak ahli itu, sampai ia tahu dan memgerti akan hal yang diajari itu.

Rasul saw pernah menghentikan khotbahnya demi ajari seseorang cara menolong orang lain, setelah itu baru nabi saw lanjutkan khotbahnya kembali.

فَأقْبَلَ عَليَّ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وتَرَكَ خُطْبَتَهُ حَتَّى انْتَهَى إلَيَّ، فَأُتِيَ بِكُرْسيٍّ، فَقَعَدَ عَلَيْهِ، وَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ، ثُمَّ أَتَى خُطْبَتَهُ فَأتَمَّ آخِرَهَا. رواه مسلم.

Rasul pernah mendatangiku ( Abu Rifaah ra) beliau tinggalkan khotbah demi ajari aku sesuatu hal penting lalu setelah itu ia lanjutkan khotbahnya.

Ibnu Batthal rahimahullah berkata, “Diharuskannya seseorang itu terima hadiah ikhlash dan disyariatkannya seseorang itu hadiri undangan tiada lain adalah karena pada kedua hal itu melahirkan rasa rendah hati pada sesama.”
Ada seekor onta nabi yang dinamai al-Adbaa, onta yang selama itu dikenal oleh para sahabat tak pernah terkalahkan lari dan pergerakannya, tiba tiba dikalahkan oleh onta seorang arab badui hingga para sahabat merasa kurang nyaman dengan kondisi itu, nabipun sampakan dengan tegas kepads para sahabatnya:

فَقَالَ: ((حَقٌّ عَلَى اللهِ أنْ لا يَرْتَفِعَ شَيْءٌ مِنَ الدُّنْيَا إلا وَضَعَهُ)). رواه البخاري.

Hal yang niscaya di sisi Allah bila sesuatu itu meninggi maka Allah akan menurunkannya.

Rendah hati seseorang pada orang yang lebih lemah darinya adalah akhlaq nubuwah atau akhlaq Nabi Muhammad saw siapapun yang berpanut pada akhlaq rendah hati itu maka ialah umat yang dicintai Allah dan Rasulnya.
Wallahu A’lam.

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH : Sunat Meringankan Bacaan Dalam Shalat

The post GORESAN PAGI: Rendah Hati Kepada Sesama Insan appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia