Makassar, muisulsel.com – Satu perilaku yang Rasul contohkan pada umat ini adalah ada rasa senang Nabi saw berbaur dengan berbagai kalangan, terutama pada masyarakat atau komunitas yang masih kondisinya dinamis yaitu ada gerak kebaikan mengiringi kecenderungan penyimpangan yang terjadi.
Seorang muslim hendaknya bertekad melebur untuk dapat berbaur ke dalam masyarakat, ikut mewarnai dan menuntun dengan nilai-nilai luhur yang dipegang karena Allah swt. Hal itu dilakukan terus hingga ruang dakwah terbuka dan ruang mengentaskan hal-hal perlu itu selalu ada, dan ruang sebagai pengusul pengedukasi, pembimbimg dan pembaru terhadap berbagai hal itu terbuka luas.
Walau ber-uzlah di zaman fitnah itu dibolehkan, namun di zaman yang belum terjadi fitnah besar maka kumpul bersama sama insan adalah hal yang dimuliakan di dalam Islam.
Nilai-nilai ajaran kumpul-kumpul ini terlihat pada adanya majlis zikir, wajibnya jumat,، keutamaan shalat, jamaah, makan bersama, silaturrahmi, kunjungi orang sakit, melayat, wajibnya ikuti undangan nikah, disyariatkannya shalat shalat sunah, tarwih, Idul fitri, Idul adha dan lainnya. Semua perbuatan amal ini bukti sahnya ajaran kumpul bersama mencari ridha Allah Swt. Allah mengisyaratkan hal ini, diantaranya :
كقوله تعالى: {وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ} [آل عمران: 104
Hendaklah Diantara kalian ada yang menyeru pada kebajikan dan mencegah kemungkaran, mereka itulah orang orang yang mendapat keberuntungan.
Maksud ayat di atas juga mengajak pada ajaran kumpul-kumpul demi mencapai ridha Allah Swt.
Adapun dari sisi perintah dan ajaran, Islam memerintahkan kumpul-kumpul bersama dengan program pengentasan kesulitan, kemiskinan dan penderitaan adalah hal yang perlu dilakukan dan diprogramkan. Hal ini senada dengan pendapat para fuqaha:
قَالَ الشافعيُّ وأحمدُ وأكثَرُ الفقهاءِ رضي اللهُ عنهم أجمعين. قَالَ الله تَعَالَى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى} [المائدة: 2].
Imam Syafii dan Imam Ahmad serta para Fuqaha memandang ayat yang artinya: “Dan tolong menolonglah kalian dalam hal kebajikan dan ketaqwaan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusushan pada sesama.”
Ayat di atas menurut fuqaha adalah perintah untuk berkumpul bersama demi melakukan perbuatan mulia secara kolektif, maka keterlibatan seseorang dalam organisasi organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik adalah disyariatkan bila sasarannya karena Allah dan mencari ridha Allah Swt. Sebaliknya, aktif pada hal yang tidak diridhoi Allah adalah hal yang dilarang.
Setiap generasi yang muncul selalu memiliki tantangan tersendiri, berupa penderitaaan, kesulitan, kekurangan dan ketidak berdayaan. Cara yang absah untuk menanganinya adalah dengan berkumpul bersama melakukan bersama pengentasan dan solusi, maka Insya Allah akan terbuka jalan keluar yang dibukakan Allah Swt.
Sebagai renungan balik dapat diperhatikan betapa sahabat Nabi di awal hijrah serba sulit dan tidak punya apa-apa, maka Nabi saw kumpulkan mereka semua dalam satu program yaitu mempersaudarakan dan mengajak melibatkan mereka dalam aktifitas yang dapat mendatangkan rezeki dan perubahan bagi mereka yang sulit itu.
Tidak lama kaum Muhajirin kembali menjadi orang-orang yang memilki pekerjaan tetap yang bisa mandiri dan terhormat, tidak dibantu siapa-siapa dalam hidup mereka.
Sebagai konklusi bahwa kebersamaan untuk berbaur dalam bekerja dan melakukan kebaikan untuk kepentingan umat adalah hal yang mesti dilakukan umat ini. Karena bila tidak, maka umat ini akan tergerus oleh arus kebersamaan yang bisa saja negatif buat umat karena mereka di luar sistem xang berjalan.
Padahal sistem yang berjalan di lingkungan umat adalah harus dibangun oleh umat itu sendiri. Wallahu A’lam.
The post GORESAN PAGI: Keutamaan Kumpul dan Berbaur Demi Kebaikan appeared first on MUI Sul Sel.