Makassar, muisulsel.com – Pengurus Komisi Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel.
Dalam rangka penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, KPU provinsi mengadakan kegiatan dalam bentuk uji publik Dapil.
Pengurus Komisi MUI Sulsel Dr Ilham Hamid adalah salah satu peserta dalam tema kegiatan ini yang dilaksanakan di Hotel Mercury Makassar Jl. A.P Petarani Makassar, Jumat 20 Januari 2023 siang.
Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan uji publik Dapil ini mengatakan bahwa sesungguhnya penataan daerah pemilihan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu menjadi salah satu dalam tahapan, akan tetapi daerah pemilihan untuk tingkat pusat dan daerah pemilihan provinsi menjadi bagian dari undang-undang sehingga tidak begitu dibahas lagi.
Hingga pada saat munculnya, lanjut Faisal, peraturan dari mahkamah konstitusi yang memerintahkan kepada KPU untuk menata kembali daerah pemilihan mulai dari tingkat pusat hingga ke provinsi.
KPU Provinsi Sulsel sudah menata kembali pembagian dapil tersebut dalam berbagai upaya khususnya yang berpedoman pada undang-undang nomor 7 tahun2017 yang lebih khusus lagi pada prinsip-prinsip penataan Dapil. Dengan hal tersebut, kegiatan ini diadakan sebagai bentuk upaya dan proses dalam tahapan penataan Dapil ini, ujar Ketua KPU.
Rancangan penataan Dapil oleh KPU ini pada dasarnya komposisinya itu sama, namun yang berbeda hanyalah penamaan Dapil saja agar lebih teratur lagi.
Sulawesi Selatan termasuk dalam jumlah penduduk yang terbesar ketiga di Indonesia setelah Pulau Jawa dengan penduduk lebih dari 9,2 juta jiwa.
Merujuk pada undang-undang KPU bahwa penduduk suatu wilayah yang jumlahnya antara 9 juta hingga 11 juta jiwa maka perolehan kursi yang akan diperebutkan itu sejumlah 85 kursi.
Menurut Aslam Jaya anggota Komisi KPU Provinsi Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menjelaskan di hadapan para peserta yang hadir bahwa penataan dapil ini merujuk pada tahapan yang sudah dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2022 di mana penataan dapilnya itu dilakukan untuk Dapil kabupaten kota yang ada di Indonesia.
Selanjutnya untuk penataan wilayah pada 2024 itu mengambil sumber peta dari Badan Informasi Geospasial yang akan dituangkan dalam aplikasi, kata Aslam Jaya.
Lebih lanjut ia mengatakan sebagai informasi adalah proses uji publik proses diskusi pabriknya dan penggunaan data jumlah penduduk akan dituangkan dalam pemenuhan tujuh prinsip pada penataan dapil yang akan dibuat dalam aplikasi yang dinamakan sistem informasi daerah pemilihan, ungkapnya.
Pada simulasi penataan Dapil ini ada dua yang akan diusulkan dan salah satunya adalah lebih kepada penamaan Dapil di mana penamaannya itu menggunakan arah jarum jam dan menggunakan angka Arab.
Kegiatan ini pun berjalan dengan baik disertai beberapa dialog yang dihadiri oleh beberapa perwakilan partai politik, yang juga disaksikan oleh beberapa Ormas keagamaan diantaranya MUI dan perwakilan agama Hindu dan Kristen, hadir pula perwakilan dari Kesbangpol Provinsi dan beberapa instansi lainnya serta para tamu undangan.
Kontributor: Nur Abdal Patta
The post MUI Sulsel Hadiri Uji Publik Dapil KPU appeared first on MUI Sul Sel.