Makassar, muisulsel.com – Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa hadas itu terbagi atas dua, yakni hadas kecil dan hadas besar. Tema pada pembahasan kita kali ini adalah menyangkut persoalan hal yang dapat membatalkan wudu, di mana terdapat empat penyebab yang dapat membatalkannya.
Yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua lubang pelepasan yakni kubul dan dubur termasuk angin serta sejenisnya kecuali air mani.
Yang kedua yang dapat membatalkan wudu adalah hilangnya akal karena tidur ataupun selainnya, terutama dalam kondisi salat Jumat di mana biasanya jamaah itu duduk namun tertidur. Sedangkan selainnya di sini yang dimaksud adalah jika meminum sesuatu yang dapat menghilangkan akal.
Berikutnya yang ketiga adalah bersentuhnya antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang keduanya sudah balig dan keduanya bisa saling menikahi, bahkan antara suami istri ini pun menurut penjelasan dari kitab ini. Namun juga ada penjelasan yang mengulas hal yang menyebabkan tidak batalnya wudu karena bersentuhan kulit.
Hal terakhir yang dapat membatalkan wudu adalah menyentuh lingkaran kubul dengan menggunakan telapak tangan, namun jika menggunakan punggung tangan atau selainnya maka hal tersebut tidak membatalkannya.
Terkait dengan tidak batalnya wudu karena persentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan, Adakah Tata caranya agar kita bisa terhindar dari pembatalan wudu?, mazhab mana saja yang membolehkan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan namun tidak membatalkan?, simak ulasannya pada link video berikut ini
Kontributor: Nur Abdal Patta
The post HIKMAH HALAQAH: Empat Hal yang Membatalkan Wudu appeared first on MUI Sul Sel.