Makassar, muisulsel.com – Setelah bertemu dengan pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan mengeluarkan pernyataan bersama dengan beberapa instansi pemerintah, kini Komisi Fatwa MUI Sulsel menggelar Muzakarah untuk menyikapi aliran Bab Kesucian ini.
Muzakarah ini dilaksanakan di kantor Sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar pada hari Jumat, 13 Januari 2023 sore yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum MUI Sulsel bersama Para Pengurus Bidang dan Komisi Fatwa.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry saat mengawali pembicaraannya mengatakan bahwa tujuan dari muzakarah ini adalah untuk menemukan kesepakatan dan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengeluarkan semacam fatwa atau maklumat.
“Apakah kita meminta kepada MUI pusat untuk segera mengeluarkan fatwa dengan melengkapi semua data-data yang kita miliki atau sambil melakukan proses itu mungkin kita akan membuatkan semacam maklumat jika diperlukan dalam hal ini” kata Muammar dalam mukadimahnya.
Hal tersebut tak dapat ditunda lagi lanjut Muammar, sebab jika dibiarkan berlama-lama maka ajaran ini akan semakin menyebar luas dan merajalela, tandasnya.
“Fatwa ini telah ditunggu-tunggu oleh Kapolda dan kita pun telah berjanji untuk segera mengeluarkannya, dan Karena kita pun sudah sepakat bahwa sebaiknya MUI pusat lah yang mengeluarkan fatwanya agar sekiranya fatwa tersebut bersifat. Kitalah yang perlu memberikan kelengkapan bukti-bukti dan data-datanya” ungkap Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Dr KH Najmuddin.
Prof Dr KH Rusydi Khalid berpendapat bahwa aliran sesat ini sudah pernah ada sebelumnya, antara lain aliran Gafatar, di mana MUI pusatlah yang mengeluarkan fatwanya oleh sebab fatwa tersebut akan bersifat secara nasional, sehingga sangatlah tepat jika pusat layang mengeluarkannya, kata Ketua Komisi Fatwa ini.
Hal senada pun di katakan oleh Dr KH Ruslan Wahab selaku Ketua Komisi Fatwa, “Sebaiknya bukti dan data-data yang akan kita kirimkan ke pusat, itu pulalah yang dikirimkan ke Polda sebagai tembusan, agar pihak Polda paham bahwa MUI Sulsel ini benar-benar telah bekerja karena sudah sewajarnya fatwa ini dikeluarkan oleh sebab sudah menjadi isu nasional” Ruslan Wahab menuturkan.
Sementara itu, Dr KH Syamsul Bahri memperkuat masukan-masukan yang telah disampaikan sebelumnya bahwasanya aliran bab kesucian ini telah melanggar beberapa bahkan hampir seluruhnya dari kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh MUI, di mana satu poin saja yang dilanggar maka aliran tersebut sudah bisa dikategorikan sesat dan menyesatkan. Terlebih jika sudah hampir keseluruhan dari poin-poin yang telah ditetapkan itu dilanggar oleh bang Hadi ini, tegas Sekretaris Komisi Fatwa di hadapan Ketua Umum MUI.
Salah satu saran yang sangat menarik yang diusulkan oleh anggota Komisi Fatwa Dr KH Muh Yusri Arsyad mengatakan bahwa sebaiknya selain dari ketetapan fatwa ini, ada baiknya jika channel YouTubenya pun dibekukan dalam hal ini Kementerian Kominfo selaku pihak yang berwenang dalam pembekuan channel YouTube ini agar kedepannya tidak lagi dapat ditonton oleh para pengikutnya atau bahkan masyarakat lain, tandasnya.
Oleh sebab konten-konten YouTube ini tetap akan menarik simpati dan sekaligus akan memberikan pundi-pundi rupiah di mana pimpinan yayasan ini menjadikan agama sebagai kedok untuk mencari harta dunia. Maka dengan adanya dasar dari data-data atau bukti di channel YouTube maka inilah yang menjadi alasan untuk diajukan ke Kementerian Kominfo untuk menutup channel YouTube tersebut.
Rapat muzakarah Komisi Fatwa ini selain dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Umum MUI Sulsel juga disaksikan oleh beberapa anggota pengurus harian Bidang dan Komisi Fatwa beserta Ketua dan Sekretarisnya masing-masing.
The post Komisi Fatwa MUI Gelar Muzakarah Sikapi Bab Kesucian appeared first on MUI Sul Sel.