Makassar, muisulsel.com – Usai berdialog dengan pimpinan Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah, Pemerintah bersama MUI langsung menggelar rapat untuk memberikan pernyataan sikap di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat yang diinisiasi langsung oleh Kakanwil Kementerian Agama Sulsel, Khaeroni, untuk menyikapi pertemuan yang baru saja dilangsungkan di Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut membahas dua aliran sesat yang saat ini berkembang di Sulawesi Selatan.
Dari hasil rapat tersebut, terbitlah pernyataan sikap bersama yang salah satunya tentang penyebaran paham keagamaan (Bab Kesucian) oleh Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah yang berpusat di kabupaten Gowa.
Terdapat tujuh poin pernyataan sikat yang ditandatangani oleh delapan pimpinan pemerintahan, MUI dan FKUB yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Kaban Kesbangpol Sulawesi Selatan, Kasubdit Sosbud Polda Sulawesi Selatan, Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Ketua FKUB Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Ketua Umum MUI Kabupaten Gowa dan Ketua FKUB Kab. Gowa.
Adapun tujuh poin pernyataan sikap bersama tersebut, antara lain:
- Untuk meredam keresahan sosial, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.
- Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang.
- Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktifitas Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah Kabupaten Gowa.
- Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
- Meminta Kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa dalam rangka pembinaan
- Mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk menyiarkan ajaran agama berdasarkan tuntunan yang atur dalam kitab suci masing-masing.
- Mengimbau kepada masyarakat untuk merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan dan sanad keilmuan yang jelas,
Pernyataan tersebut diterbitkan tanggal 10 Januari 2022 usai, seluruh pimpinan menghadiri dialog bersama Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah atau Wayang Hadi Kusumo alias Bang Hadi alias Hadi Minallah
Pernyataan bersama tersebut dapat dilihat secara lengkap pada link di bawah ini
The post 7 Poin Pernyataan Sikap Pemerintah dan MUI Terhadap Paham Bab Kesucian appeared first on MUI Sul Sel.