Parepare, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Parepare mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis di ruang publik. Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik.
Ketua MUI Parepare, Dr KH Abd Halim K, Lc MA menyampaikan maklumat tersebut berdasar dari MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.
Adapun isi dari Fatwa MUI Sulsel. Poin satu yaitu mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta. Poin kedua, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan Karena mendukung pihak yang melakukannya.
Pada bagian pengemis diperjelas bahwa haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena hanya faktor malas bekerja.
Lanjut lagi, makruh jika yang bersangkutan di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya.
“Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini” ujar Ketua MUI Parepare.
Berdasarkan hal tersebut di atas, MUI kota Parepare Menindaklanjuti dan mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin.
Kelima poin tersebut antara lain yang pertama adalah, mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua pemerintah kota Parepare didorong untuk menindak praktek eksploitasi meminta-minta tersebut.
Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.
Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis. “Dan yang terakhir, Kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini” katanya dalam surat maklumat tersebut.
MUI Parepare mengadakan sosialisasi terkait kebijakan itu di Hotel Kenari Jl. Jend Sudirman Kota Parepare pada hari Senin, 09/01/2023 siang, yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, hadir pula Para pengurus MUI Parepare, Para pengurus DDI, pengurus NU, dan pengurus Muhammadiyah.
Untuk lebih jelasnya, Maklumat tersebut dapat dilihat pada link dibawah ini
Kontributor: Nur Abdal Patta
The post MUI Parepare Keluarkan Maklumat Haramkan Pengemis di Ruang Publik appeared first on MUI Sul Sel.