Makassar, muisulsel.com – Assalamu Alaikum wr. wb Saya ingin menanyakan perihal pembagian hukum faraid menurut Islam
Oleh Warga: 0887 0540 XXXX
JAWABAN
Ada beberapa istilah untuk menunjukkan ilmu kewarisan dalam Islam. Di dalam literatur Arab biasanya menggunakan istilah ilmu al-faraid dan ilmu al-mirats. Di dalam literatur Indonesia, selain ilmu faraid, sering juga digunakan istilah ilmu waris, ilmu mawaris, ilmu kewarisan ataupun hukum kewarisan Islam.
Faraidh sendiri secara etimologis adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang beberapa pengertiannya adalah ketentuan, ketetapan dan kewajiban. Faraidh secara terminologis adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.
Hukum Islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem kepemilikan atas harta benda, khususnya harta pusaka. Aturan Allah SWT dianggap sebagai revolusi aturan kewarisan yang mengedepankan rasa keadilan, ketelitian, keseimbangan dan kesesuaian dengan fitrah insani.
Manusia dilahirkan dengan kecintaan kepada harta dan kecenderungan untuk mengumpulkan dan mewariskannya kepada keturunannya. Melalui Al-Qur’an, Allah merinci dan menjelaskan bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat dan untuk menghindari sentralisasi harta pada orang-orang tertentu atau pada golongan yang memiliki kekuatan materi dan kekuasaan.
Hal ini menjadi sangat penting, sebab jika aturan ini tidak dilaksanakan akan menyebabkan seseorang yang mengambil bagian harta warisan melebihi bagian sebenarnya ataupun mengambil bagian orang lain, akan membuatnya memakan harta yang tidak halal seumur hidup, yang juga implikasinya akan terus berlanjut kepada anak cucunya.
Aturan Allah ini juga memberikan keseimbangan antara kekuatan kekerabatan dan kebutuhan kepada harta kekayaan. Di dalamnya hubungan yang paling dekat didahulukan. Hubungan anak misalnya didahulukan dari hubungan saudara. Demikian pula kedekatan darah didahulukan seperti anak didahulukan dari cucu.
Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, di samping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya. Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak dapat dimungkiri, bahkan Imam Qurthubi telah mengisyaratkannya: “Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraidh.”
Kenyataan saat ini bahwa perselisihan dalam masalah pembagian harta warisan sudah terjadi di tengah-tengah masyarakat secara umum – bukan hanya yang melanda umat Islam – menjadi salah satu bukti kebenaran hadis Nabi Muhammad SAW yang merisaukan keadaan umat di akhir zaman.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash R.A., beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah).
Juga diriwayatkan, dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh adalah separuh ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat (dicabut, hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan ad-Daruquthniy).
The post Pembagian Hukum Faraid Menurut Islam appeared first on MUI Sul Sel.