Makassar, muisulsel.com – Viralnya aliran sesat di Kabupaten Gowa membuat Ketua MUI Gowa melakukan konsultasi dan konsolidasi ke MUI Sulsel tentang langkah-langkah strategis yang harus dilakukan.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry bertutur bahwa pihak MUI tidak perlu lagi melakukan klarifikasi terkait aliran sesat ini, akan tetapi biarlah pihak pengadilan yang akan memutuskan apakah aliran ini dinyatakan sesat atau tidak.
Menyambungi perkataan Sekretaris Umum MUI Sulsel, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab mengatakan saat ini kita mengumpulkan semua bukti serta data yang ada untuk diperlihatkan ke pihak-pihak yang berwenang agar nantinya menjadi pertimbangan dan pihak pengadilan akan mengambil sikap yang tegas dalam penentuan hukumnya.
Ketua MUI Kabupaten Gowa KH Abu Bakar Paka berujar bahwa berdasarkan data yang didapatkan, pimpinan aliran tersebut tidaklah begitu paham tentang agama, namun katanya dia hanya mengajarkan kepada muridnya bagaimana beragama oleh sebab lebih itu pengajarannya mengarah kepada pengajaran filsafat.
Sehingga membuat KH Abu Bakar berasumsi bahwa aliran ini kemungkinannya ingin membuat agama baru, namun masih dalam taraf asumsi pribadi, imbuhnya.
“Saya harapkan kepada bidang fatwa untuk menyiapkan semua jawabannya sebagai pertanggungjawaban atas fatwa tersebut. Suatu hari nanti kita akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memperjelas semua bukti-bukti yang diarahkan ke aliran sesat Bab Kesucian ini” ujar Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Dr KH Najmuddin ini.
Karena tidak menutup kemungkinan sambung Gurutta Najmuddin pihak yang bersangkutan akan mengingkari ajarannya tersebut, sehingga bukti-bukti serta data-data yang ada sudah situ untuk membantah pengingkarannya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri mengatakan bahwa memang seharusnya MUI Sulsel ini harus mempersiapkan semua bukti dan data yang ada, oleh sebab seakan-akan pihak mereka menuduh MUI itu salah dalam mengeluarkan fatwa.
Sehingga Syamsul Bahri mencari dan mendalami dari perkataannya apa-apa yang diajarkannya dan mendapatkan satu pernyataan yang diunggahnya melalui akun Youtube bahwa pimpinan Yayasan tersebut mengatakan sesuatu hal yang sudah menyalahi Syariat agama Islam serta tidak memiliki dalil dan sudah keluar dari 10 kriteria yang telah ditetapkan oleh MUI pusat tentang suatu ajaran yang bisa dinyatakan sesat.
Melansir perkataan Sekretaris Komisi Fatwa, Dr KH Muh Yusri Arsyad mengatakan bahwa memang perlunya MUI menyiapkan seluruh bukti yang ada untuk menghadapi pimpinan Yayasan tersebut jika nanti saat audiensi dengannya, ia akan mengingkari semua ajarannya tersebut. Sehingga semua data dan bukti yang telah dikumpulkan akan dikembalikan kepadanya, ujar anggota Komisi Fatwa ini.
Sebagai kesimpulan dari hasil konsolidasi dan konsultasi Ketua MUI Gowa tersebut bahwa perlu adanya pengumpulan semua bukti-bukti serta data-data yang ada dalam menghadapi pimpinan yayasan ini. Selanjutnya semua bukti serta data ini akan dikirimkan ke MUI pusat dan meminta pihak MUI untuk mengeluarkan fatwa yang bersifat nasional,
Hadir pada rapat tersebut selain dari Ketua Umum MUI serta Sekretaris Umum MUI Sulsel bersama Ketua Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa hadir pula perwakilan dari Front Pemersatu Islam yang juga sempat berbicara dan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kegiatan Yayasan tersebut ke Polres Gowa, hadir pula perwakilan dari pihak Kepolisian.
Kontributor: Nur Abdal Patta
The post Bahas Aliran Sesat, Ketua MUI Gowa Konsolidasi Ke MUI Sulsel appeared first on MUI Sul Sel.