• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Viral, Aliran Hakikinya Hakiki: Rukun Islam Ada 13

mui-prov by mui-prov
31 Desember 2022
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
viral,-aliran-hakikinya-hakiki:-rukun-islam-ada-13
155
SHARES
397
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Sebuah aliran baru yang sedang viral di Kota Makassar terkuak melalui akun facebook Firdakull dengan rekaman video live yang diunggah secara langsung dan menamakan dirinya Hakikinya Hakiki.

Aliran baru ini memiliki beberapa syariat yang berbeda dengan agama Islam, namun mengaku sebagai orang Islam.

Dalam video, tersebutlah pak Yoga adalah guru yang menyebarkan aliran baru di Makassar ini dan mempunyai beberapa orang murid di antaranya adalah pak Akbar. Pak Akbar pun mencari pengikut baru dan pak Gaffar lah salah satu korbannya.

Foto dari video yang tersebar viral oleh Firdakull

Perdebatan dua orang anggota aliran Hakikinya Hakiki yakni Akbar yang paruh baya bersama murid lainnya yakni Gaffar yang sudah berusia lanjut sedang berdebat dengan warga kampung di mana Akbar sedang mempertahankan ajarannya bersama dengan Gafdar.

Menurut Akbar, dalam video unggahan tersebut, mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Allah. “Saya pernah bertemu langsung dengan Allah dan sebenarnya Allah itu adalah manusia juga,” celetuknya dalam video tersebut.

Selain dari perkataan di atas, Akbar pun berpendapat bahwa rukun Islam itu sebenarnya ada 13 dan bahkan ia pun sudah melakukan haji berkali-kali walaupun belum pernah berhaji ke Mekah, sebab sudah dihajikan oleh gurunya secara hakiki.

Dari perkataan-perkataan Akbar ini, sontak beberapa warga yang ada di rumah tersebut kaget dan berucap istigfar, sebab ajaran ini sudah benar-benar menyalahi syariat agama yang telah digariskan dalam Alquran dan hadis.

Perkataan Akbar pun diiyakan secara spontan oleh pria berusia lanjut Gaffar yang salah satu murid dari Yoga mengatakan bahwa apa yang kalian pelajari itu hanyalah berada di kulit saja, sedangkan yang kami pelajari ini adalah isi dagingnya yang ada di dalam. Apa yang kalian dapatkan itu sangat berbeda dengan apa yang kami dapatkan.

Artikel Terkait  Bentrok Pengantar Jenazah, MUI Sulsel Jelaskan Adab Pelaksanaannya

“Tujuan kita sama, namun cara kita mempelajarinya yang berbeda. Jadi apa yang kalian dapatkan dari guru kalian itu tidak sama dengan apa yang saya dapatkan dari guru saya. Apa yang diajarkan oleh guru saya itu adalah rahasia Allah yang tidak bisa disebarluaskan,” ungkapnya Gafar.

Dari unggahan video tersebut nampak pula Akbar mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Sawerigading, namun dengan pengucapan yang salah yakni Sarewigading.

Selain itu, ia pun mengatakan pernah bertemu dengan Nabi Muhammad dan itu secara langsung bukan melalui mimpi serta menjamin masuk surga bagi para pengikutnya.

Para murid pak Yoga ini pun menyembah kepada karaeng 01 (Pak Yuda) bukan kepada Allah, namun ironinya jika berdoa tetap meminta kepada Allah.

Video tersebut diunggah pada 9 Desember 2022 dan telah beredar di postingan Facebook atas nama pemilik akun Firdakul yang berdomisili di Kota Makassar tepatnya di Jl. Sunu Kecamatan Tallo.

Oleh karena beredarnya video unggahan yang menyebarkan aliran sesat ini, maka MUI Kota Makassar merilis maklumat dengan maklumat Nomor Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang ajaran Hakikinya Hakiki.

Langkah MUI Makassar ini pun diapresiasi oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry yang dengan cepat mengambil langkah dan mengeluarkan maklumat untuk menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut, sebab salah satu tugas dari MUI adalah menjaga umat dari aliran-aliran yang sesat serta aliran yang radikal.

“Ini adalah maklumat dari MUI Makassar yang sifatnya merekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika hal tersebut dibutuhkan. Selain dari itu dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal kepada warga agar tidak terpengaruh dengan ajaran yang merusak akidah Islam”.

Artikel Terkait  Coming Soon, Film Dokumenter Tiga Ulama MUI Sulsel

 

The post Viral, Aliran Hakikinya Hakiki: Rukun Islam Ada 13 appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia