• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Tawadhu, Mengangkat Derajat

mui-prov by mui-prov
30 Desember 2022
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
tawadhu,-mengangkat-derajat
193
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Tawadhu berakar dari kata “wadha’a” yang bermakna meletakkan sesuatu pada tempat yang lebih rendah. Dari pengertian kebahasaan ini, tawadhu adalah menyatakan secara sikap kerendahan hati dari derajat kemuliaan.

Tawadhu adalah kerja hati yang dapat menumbuhkan rasa kasih sayang, menghormati dan menghargai orang lain serta lahir sikap tenggang rasa.

Sombong (takabbur) merupakan lawan dari sifat tawadhu. Merasa lebih hebat, lebih pintar dan merasa lebih segala-galanya dari orang lain. Sifat takabbur yang pemilliknya dinamai mutakabbir hanya dimiliki oleh Allah swt. Jika ada orang yang mengenakan label ini pada dirinya, berarti orang itu hendak menyaingi Zat Yang Maha Perkasa.

Allah memiliki nama Mutakabbir maknanya seluruh makhlukNya kecil dan berada di bawah kendalinya. Kebesaran Allah yang sering diucapkan dalam takbir “Allahu Akbar” menunjukkan Allah berkuasa atas segala-galanya. Semua makhluk kecil, karena itu jika ada makhluk yang merasa besar, menunjukkan ia sombong bukan di hadapan manusia saja, tapi juga sombong di hadapan Allah swt. Karena kesombonganlah yang membawa Iblis sebagai makhluk yang dilaknat dan dikutuk.

Cermin dari sifat tawadhu adalah menerima dan mendengarkan kebaikan dari orang, tanpa melihat statusnya meskipun ia seorang anak kecil atau orang biasa. Orang yang tawadhu tidak pernah melihat dirinya lebih baik daripada orang lain, dan tidak pernah menganggap orang lain lebih jelek daripada dirinya.

Orang yang tawadhu bagai pepatah, padi semakin berisi semakin menunduk, sedangkan orang yang sombong bagai pepatah, tong kosong nyaring bunyinya. Orang berilmu yang tawadhu, terpancar dari dirinya cahaya ilmu dan hikmah yang bermanfaat bagi orang lain. Ia bagai pelita dalam kegelapan. Ia bagai oase di tengah padang pasir. Tapi orang berilmu yang sombong, dengan ilmunya akan merusak dirinya, dan bahkan merusak orang lain.

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH: Kisah Sahabat yang Sekeluarga Dijamin Masuk Surga oleh Nabi

Orang kaya yang tawadhu, dengan hartanya ia dekat dengan orang, dekat dengan Allah dan dekat dengan sorga. Tapi orang kaya yang sombong, dengan hartanya ia jauh orang, jauh dari Allah, tapi dekat dengan neraka.

Hasan Basri seorang ulama besar ketika ditanya tentang tawadhu, ia menjelaskan dengan contoh bahwa ketika engkau keluar rumah, lalu kamu tidak melihat orang kecuali engkau melihat ada kebaikan padanya. Gambaran yang diungkapkan ini sejalan dengan QS. Al-Furqan: 63 (hamba-hamba Tuhan yang berjalan di bumi dalam keadaan lemah lembut…).

Demikian pula QS. Al-Isra :37 (Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung).

Gaya atau style seseorang dengan kostum yang digunakan seringkali didasari pada keinginan hati untuk tampil “show”. Dengan motivasi merasa lebih unggul dari yang lain dalam mengenakan busana dianggap sebagai sifat kesombongan.

Berkenaan dengan ini sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah melarang pakaian yang menjulang hingga ke tanah karena kesombongan. Alasan pelarangan itu sesungguhnya bukan pada model pakaian itu, tapi boleh jadi larangan itu dilatari oleh sifat kebanggaan dan kemewahan yang membudaya ketika itu. Karena itu, apapun model pakaian jika didasari pada kesombongan sesungguhnya terlarang.

Islam mengajarkan sikap tawadhu dalam keluarga. Membantu pekerjaan istri di rumah adalah contoh yang pernah dilakukan Nabi Muhammad saw untuk menjadi pelajaran bagi kita ummatnya. Bahkan Beliau juga mengajarkan tawadhu sampai kepada pembantu rumah tangga. Beliau berkata bahwa apabila seorang pembantu membawakan engkau makanan, jika engkau tidak sempat makan bersama, maka cicipilah satu atau dua suap, karena dapat melegakan hatinya.

Artikel Terkait  AG. H. Sayyid Muhammad Rijal Assegaf Wafat, Sekum MUI Sulsel Melayat

Tawadhu ada dua macam bentuknya, jika dipahami tawadhu dengan hormat, sopan dan santun. Tawadhu yang baik seperti orang yang menghormati serta santun di hadapan orang tanpa pamrih, tapi semata karena akhlak yang mulia untuk dipraktikan. Sesuai pesan Nabi, hormati yang lebih besar dan sayangi yang lebih kecil.
Ada juga tawadhu yang jelek. Hormat dan sopan yang dibuat-buat karena ada kepentingan. Ini sesuai dengan pepatah “ada udang di balik batu”.

Makna lain dari tawadhu ialah yang berkenaan dengan status hamba kepada Allah swt. Hamba yang menaati aturan Tuhan dan menjauhi laranganNya adalah sikap tawadhu manusia kepada Sang Khalik. Manusia yang sombong adalah mereka yang tidak peduli dan menganggap remeh perintah dan larangan Allah swt.
Tiadalah orang yang tawadhu kecuali akan diangkat oleh Allah dan manusia. Dan tiadalah orang sombong kecuali akan dihinakan oleh Allah dan manusia.

The post Tawadhu, Mengangkat Derajat appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia