Makassar, muisulsel.com – Imam Nawawi rahimahullah taala dalam kitab Riyadhus solihin menegaskan bahwa bila seseorang diberi kemuliaan oleh pihak atasan atau orang-orang terpandang maka pemberian atasan tersebut harus diambil selama itu halal dan tak diminta minta sebelumnya.
Kejadian hal seperti itu selalu ada di setiap zaman. Hal menjadi lumrah bila para atasan itu membantu dan memuliakan mereka yang berjasa dan mereka yang perlu dibantu secara kasat mata.
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa Nabi saw memberi Umar materi secara spontan tatkala Umat dipandang layak menerimanya, Umar ra berkata,
كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم يُعْطيني العَطَاءَ، فَأقُولُ: أعطِهِ مَنْ هُوَ أفْقَرُ إِلَيْهِ مِنّي. فَقَالَ: ((خُذْهُ، إِذَا جَاءكَ مِنْ هَذَا المَال شَيْءٌ وَأنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلا سَائِلٍ، فَخُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ، فَإنْ شِئْتَ كُلْهُ، وَإنْ شِئْتَ تَصَدَّقْ بِهِ، وَمَا لا، فَلا تُتبعهُ نَفْسَكَ)) قَالَ سَالِمٌ: فَكَانَ عَبدُ الله لا يَسألُ أحَدًا شَيْئًا، وَلا يَرُدُّ شَيْئًا أُعْطِيَه. متفقٌ عَلَيْهِ.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan suatu pemberian kepadaku , lalu saya (Umar) berkata; Berikan kepada orang yang lebih fakir daripadaku ya Rasulallah, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ambillah! jika harta semacam ini yang datang kepadamu dengan cara yang tidak berlebihan dan engkau sendiri tidak meminta, dan makanlah jika kamu mau atau jadikanlah untuk bersedekah jika kamu mau,, dan terhadap harta, janganlah nafsumu kau perturutkan terhadapnya.
Imam Ibnu Hajar Al-Askalani mengutip pendapat Imam Bukhariy saat menafsirkan ayat 19 al zariyat ;
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
19. Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.
“Bahwa ayat diatas menunjukkan pemimpin negara bisa beri ke rakyatnya sesuatu walau masih ada orang yang lebih butuh dan lebih berhak atas pemberian itu, dan bila yang diberi itu menolak pemberian maka orang yang diberi itu kurang Etika.”
Imam Syafii menjelaskan dalam syair syairnya bahwa memberi pemberian kepada orang lain, baik secara hadiah atau cuma cuma, hal itu berfungsi menghilangkan rasa dengki orang yang diberi terharap pemberi yang mungkin saja pernah melukai hati yang diberi itu.
Maka bagi yang diberi itu hendaknya ia mengambil pemberian atasan dan jangan enggan apalagi sombong sedang para pimpinan hendaknya banyak bantu dan memberi. wallahu a’lam.
The post GORESAN PAGI: Boleh Terima Pemberian Atasan / Pimpinan appeared first on MUI Sul Sel.