MUI Sulsel menjawab – Assalamu Alaikum wr. wb. Apa hukumnya seorang ayah menitipkan wasiat agar anaknya tidak diberi warisan dimana surat peninggalan tersebut ditulis dalam bahasa bugis yang artinya seluruh tanah bapaknya tidak ada yang dapat dimiliki oleh A, yang dapat dimilikinya hanya yang telah ditunjukkan karena dia kurang ajar terdapat bapaknya.
Dalam menulis surat tersebut, almarhum disaksikan oleh dia orang saksi. Bahwa selama hidupnya, almarhum menikah dan memiliki dua orang anak, lalu menikah lagi dan juga memiliki tiga orang anak.
Anak tersebut adalah anak dari istri pertama dan sejak kecil dipelihara dan hidup bersama. Hubungan tersebut berubah menjadi kurang harmoni, sampai akhirnya mengancam akan membunuh almarhum. Hingga akhirnya, sempat dilaporkan ke kepolisian dengan jalan damai. Usai pertikaian tersebut, almarhum tidak pernah lagi ketemu dengan anaknya tersebut.
Sehubungan dengan masalah tersebut, mohon kepada Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapannya secara tertulis.
(Oleh Warga 0813 5475 xxxx)
JAWABAN
Anak yang tidak patuh terhadap amar atau perintah orang tua, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi, selama tidak dalam koridor berbeda keyakinan (akidah) secara hukum Islam tetap berhak atas hak waris.
Dalam pandangan Islam, hanya ada tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa mewarisi harta orang tuanya, yaitu budak atau hamba sahaya, membunuh, dan beda keyakinan.
Di luar tiga kondisi itu, tidak ada alasan pewaris menghilangkan hak waris dari ahli waris. Mengapa budak tidak mendapat bagian waris, karena kemerdekaan dirinya ada pada tuannya.
Adapun melakukan Tindakan pembunuhan, maka hak warisnya gugur, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah saw, dalam riwayat Imam Abu Daud “Tidak ada bagian apapun (hak waris) bagi orang yang membunuh”, karena dengan membunuh hilanglah hubungan kekerabatan.
Sedangkan sebab berbeda agama secara tegas disebutkan dalam riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim. “Seorang muslim tidak dapat mewarisi yang kafir, dan seorang kafir tidak dapat mewarisi yang muslim.”
Karena itu, jika ada semacam pesan atau wasiat untuk menghalangi seorang ahli waris mendapatkan bagiannya dari kewarisan yang ditinggalkan pewarisnya seperti kasus ayah menitipkan wasiat ini, maka dapat diperbaiki atau didamaikan sebagaimana QS. Al-Baqarah:182
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Namun demikian, adalah perhatian yang besar dalam Islam bahwa seorang anak wajib berbakti kepada orang tuanya selama tidak menyalahi syariat yang Allah tetapkan. Jangan sampai anak hanya menuntut haknya tapi lalai terhdap kewajiban orang tuanya,
Dalam Islam, demikian pentingnya berbakti kepada orang tua, andai saja orang tua ingin mengambil harta yang dimiliki anaknya sesuai kebutuhannya, maka dibolehkan sesuai sabda Nabi saw:
عن جابر بن عبد الله أن رجلاً قال يا رسول الله إن لي مالاً وولداً وإن أبي يجتاح مالي . فقال عليه الصلاة والسلام : أنت ومالك لأبيك ) رواه ابن ماجة
Seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata “wahai Rasulullah sesungguhnya saya punya harta dan anak dimana ayahku membutuhkan hartaku”, Nabi saw menjawab “dirimu dan hartamu adalah milik bapakmu”. HR Ibn Majah.
Termasuk dalam hal ini harta yang telah dihibahkan, dihadiahkan orang tua kepada anaknya, jika orang tua ingin menarik kembali maka tidaklah mengapa jika ia ingin menariknyai sesuka hatinya jika ia membutuhkan.
Namun demikian, sebaiknya orang tua tetap selalu bersikap adil kepada anak-anaknya sehingga tidak terjadi kecemburuan antar mereka.
Adalah hal yang diperintahkan dalam Islam, silaturahim antar keluarga terjaga dengan baik, sebab disitulah berkah dan rahmat Allah swt diturunkan. Hubungan saudara adalah hal yang utama dijaga dalam keluarga agar orang tua yang meninggal berbahagia di alam kuburnya. Orang tua akan merasakan kesedihan jika sepeninggalnya putra putrinya bertengkar karena harta.
Ahli waris yang baik adalah tidak mengambil kecuali haknya saja,. Disanalah hikmah keadilan yang Allah tetapkan dalam pembagian warisan. Namun andai ada ahli waris yang merasa cukup dengan dirinya, lalu sebagian haknya diberikan kepada ahli waris yang lain, maka ini dinamakan ber-Ihsan kepada orang lain. Pahalanya dan balasannya hanya Allah yang tahu.
The post Ayah Titip Wasiat Agar Anaknya Tidak Diberi Warisan appeared first on MUI Sul Sel.