Makassar, muisulsel – Sidang Komisi Rakornas PINBAS MUI dilaksanakan pada sore hari di hari kedua pelaksanaannya. Ir. H. Muhammad Suaidy, MBA selaku Ketua Steering Komite membagi tiga komisi dimana komisi A membahas tentang organisasi. Senin (5/12/2022)
Heryo dan Dr. Agus ditunjuk oleh 17 anggota komisi masing-masing sebagai ketua dan sekretaris komisi. Rapat Komisi A dilaksanakan di Hall pembukaan Rakornas PINBAS MUI di Hotel fourpoint by Sheraton, Makassar.
Lebih dari satu jam, rapat komisi berlangsung dengan berapa kali anggota komisi saling memaparkan beberapa usulan dan bantahannya. Heryo mengungkapkan bahwa Landasan Organisasi MUI (Majelis Ulama Indonsia) yang terdiri dari Wawasan MUI, PD MUI (Pedoman Dasar), PRT MUI (Pedoman Rumah Tangga), dan PO (Peraturan Organisasi) secara umum tidak ada hal-hal krusial yang perlu diubah/direvisi mendesak pada saat ini,” ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, Komisi A terkait Keorganisasian berhasil merumuskan beberapa usulan, diantaranya Akselerasi Pembentukan PINBAS MUI PROVINSI se-Indonesia yang ditargetkan Tahun 2023 sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Provinsi se-Indonesia. Adapun yang kedua, Akselerasi Pembentukan PINBAS MUI KABUPATEN/KOTA paling lambat tahun 2024 di sejumlah Kab/Kota, di Provinsi masing-masing.
Selain dua akselerasi tersebut, Kamisi A juga menganggap perlu adanya Kantor PINBAS CENTER, yaitu membangun kantor atau ruang khusus PINBAS CENTER, sebagai wujud eksistensi PINBAS MUI di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota guna melayani tenant UMKMK di seluruh Indonesia. Kantor/Ruangan PINBAS CENTER nantinya dimaksudkan sebagai Standarisasi fisik kantor/ruangan PINBAS MUI sebagai inkubator bisnis syariah, Terpampang papan nama bertuliskan PINBAS CENTER, Wujud keaktifan Pengurus dan Pengelola PINBAS MUI, Wadah komunikasi dan koordinasi dengan tenant UMKMK, Melayani Konsultasi, Pelatihan dan Pendampingan UMKMK, dan yang terakhir bertujuan Aktifitas dan operasional PINBAS MUI yang berkelanjutan.
Poin keempat dari usulan komisi A adalah Penguatan Jaringan PINBAS MUI se-Indonesia yang selaras dengan usulan kelima berupa Sosialisasi dan Literasi PINBAS MUI se-Indonesia.
Komisi A juga meminta untuk Menyusun Standarisasi Pelatihan SDM PINBAS MUI sebagai usulan keenamnya. Adapun usulan selanjutnya adalah meminta Pengurus PINBAS MUI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota membangun Kerjasama dengan instansi terkait (sesuia dengan jenjang organisasi) dalam rangka pembinaan, pelatihan, pendampingan bagi UMKN dan Koperasi.
Usulan terakhir Komisi A pada Rakornas PINBAS MUI dimana menjadi usulan tambahan adalah mengusulkan kepada Dewan Pimpinan MUI untuk melakukan penyempurnaan Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor 9/PO-MUI/XI/2021 Tanggal 16 November 2021, khususnya ART pasal 16 ayat 3. Dari: 3) Dewan Pipinan MUI Kabupaten/Kota mengesahkan serta melantik kepengurusan dan pemberhentian kepengurusan PINBAS-MUI Kabupaten/Kota. Menjadi 3) PINBAS-MUI Kab/Kota disahkan serta dilantik kepengurusannya dan diberhentikan kepengurusannya oleh PINBAS-MUI Provinsi atas usulan dewan Pimpinan MUI Kab/Kota.
Ketua Komisi A diakhir Rapat Komisi mengungkapkan bahwa Usulan ini masih dapat berubah karena akan diplenokan dihadapan seluruh peserta Rakornas PINBAS MUI.
The post 9 Usulan Dihasilkan Komisi A Rakornas PINBAS MUI appeared first on MUI Sul Sel.